HOME  ⁄  Nasional

BGN Menutup 833 Dapur SPPG dan Menindak Ratusan Pegawai karena Pelanggaran SOP

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

BGN Menutup 833 Dapur SPPG dan Menindak Ratusan Pegawai karena Pelanggaran SOP
Foto: Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono didampingi Wakil Kepala BGN Trenggono dan Agustina Arumsari memberikan keterangan pers terkait penutupan dapur SPPG bermasalah di Jakarta, Senin (27/7/2026). BGN telah menutup sebanyak 833 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah wilayah di Indonesia (sumber: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Pantau - Badan Gizi Nasional (BGN) menutup 833 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah wilayah Indonesia setelah ditemukan berbagai pelanggaran standar operasional prosedur (SOP), sekaligus memastikan seluruh dapur yang dihentikan operasionalnya tidak akan menerima pembayaran.

Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan, "Ada 833 dapur yang kami suspend hari ini,".

Penutupan Dapur Akibat Pelanggaran SOP

Sebanyak 98 dapur berada di Sumatera, 424 dapur tersebar di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua, serta 311 dapur berada di wilayah Jawa dan Madura.

BGN menyatakan seluruh dapur yang ditutup terbukti melakukan pelanggaran SOP sehingga tidak akan menerima pembayaran.

Pelanggaran yang ditemukan meliputi makanan yang tidak higienis, terjadinya kasus keracunan, kualitas makanan yang tidak sesuai standar, serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum memenuhi persyaratan.

Sudaryono mengungkapkan, "Dapur yang di-suspend ini bukan seperti yang lalu. Dulu di-suspend, tapi tetap dibayar. Kalau sekarang ditutup, tidak dibayar, karena pelanggaran,".

Ratusan Pegawai Ikut Ditindak

Selain menutup dapur SPPG yang melanggar, BGN juga menghentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.

BGN juga menjatuhkan hukuman disiplin kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sebanyak sembilan ASN dijatuhi hukuman disiplin berat, sedangkan 39 ASN menerima hukuman disiplin ringan.

Sudaryono mengatakan, "Kami menemukan sembilan ASN melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat. Besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemberhentiannya. Kemudian, ditemukan 39 pelanggaran disiplin ringan yang akan kami tindak dengan mutasi, demosi, serta sanksi administrasi maupun peringatan,".

Sudaryono menegaskan BGN di bawah kepemimpinannya terus berupaya membenahi lembaga dari perilaku koruptif dan memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan program.

Ia mengungkapkan, "Penting bagi kami memastikan abdi negara di setiap dapur itu bekerja dengan sebaik-baiknya, sebersih-bersihnya, dan memastikan menu yang tersaji itu baik. Karena Kepala SPPG adalah pegawai kami, abdi negara di bawah BGN. Kami coba selesaikan bagaimana dari sisi keterbukaan, transparansi, komunikasi, pelibatan banyak pihak, pelibatan instansi lain, kementerian lain, lembaga lain, pemda, dinas-dinas, serta keterlibatan publik dalam mengawasi apakah itu menu, penyaluran, dapur, kebersihan,".

Penulis :
Shila Glorya