
Pantau - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang menggunakan barang-barang bersubsidi untuk memasak makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk Minyakita, gas elpiji 3 kilogram, dan beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan).
BGN Minta Media dan Masyarakat Ikut Mengawasi
Sudaryono mengatakan aturan tersebut berlaku untuk seluruh dapur SPPG tanpa pengecualian.
Ia mengungkapkan, "Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kg, dan tidak boleh memakai beras-beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan)."
BGN juga meminta seluruh pihak, termasuk awak media dan masyarakat, ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan.
Sudaryono mengatakan apabila ditemukan pelanggaran, laporan dapat segera disampaikan kepada BGN.
Ia mengungkapkan, "Misalnya awak media menemukan, silakan laporkan dapur mana menggunakan Minyakita. Itu nanti kita akan beri surat, akan kita beri teguran surat peringatan. Kalau memang bandel ya kita tutup dapurnya. Tidak boleh memakai barang subsidi."
Dapur SPPG yang terbukti melanggar akan diberikan surat peringatan sebagai sanksi awal.
Apabila pelanggaran tetap dilakukan setelah menerima teguran, BGN akan menutup operasional dapur tersebut.
Pembelian Telur Diwajibkan Mengikuti Harga Acuan Pemerintah
Selain melarang penggunaan barang bersubsidi, BGN juga mengatur pembelian bahan pangan sesuai ketentuan pemerintah.
Sudaryono menegaskan setiap dapur SPPG wajib membeli telur ayam sesuai Harga Acuan Penjualan (HAP) yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia menjelaskan HAP telur ayam di tingkat kandang sebesar Rp25.000.
Menurut Sudaryono, harga telur di lapangan sempat turun hingga kisaran Rp12.500-Rp15.000.
Meski harga pasar lebih rendah, kepala dapur SPPG tetap diwajibkan membeli telur sesuai harga acuan pemerintah.
Ia mengungkapkan, "Harga telur yang harusnya HAP-nya Rp25.000 di kandang, itu kemudian pernah jatuh sampai Rp12.500 - Rp15.000. Maka si kepala dapur harus membeli telur bukan di harga Rp12.500 sampai Rp15.000, tetapi harus membeli telur di harga acuan pemerintah."
BGN Menutup Ratusan Dapur dan Menjatuhkan Sanksi
Sudaryono menegaskan BGN di bawah kepemimpinannya terus melakukan pembenahan untuk memberantas perilaku koruptif di lingkungan lembaga.
Sebagai bagian dari penertiban, BGN telah menutup 833 dapur SPPG di berbagai wilayah Indonesia yang dinilai melanggar ketentuan.
BGN juga menghentikan 261 pegawai non-ASN.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 224 merupakan pegawai non-ASN dan 37 lainnya merupakan tenaga ahli.
Selain itu, BGN menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada sembilan aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran berat.
Sebanyak 39 ASN lainnya juga dikenai hukuman disiplin ringan akibat pelanggaran yang dilakukan.
- Penulis :
- Shila Glorya



