
Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendorong implementasi Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun 2011–2030 sebagai acuan bersama dalam perencanaan dan pengelolaan hutan di tingkat nasional, provinsi, hingga Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) guna menjaga kelestarian hutan, mendukung pertumbuhan ekonomi hijau, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan pelaksanaan RKTN harus dilakukan secara konsisten agar tujuan pengelolaan hutan berkelanjutan dapat tercapai.
Ia mengatakan, "Pesan saya tunggal, be consistent. Konsisten dengan apa yang kita rencanakan. Hanya dengan menjalankan rencana ini secara baik dan konsisten, cita-cita Bapak Presiden mengenai keseimbangan antara ekonomi dan ekologi dapat kita wujudkan."
Implementasi RKTN Jadi Fokus Pemerintah
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011–2030 ditetapkan pada 21 April 2026 dan diundangkan pada 30 April 2026.
Setelah peraturan tersebut berlaku, pemerintah memfokuskan langkah pada penerjemahan kebijakan RKTN ke dalam perencanaan kehutanan di daerah serta pelaksanaannya di tingkat tapak atau lapangan.
Menurut Menhut, implementasi menjadi tahap yang sangat penting karena RKTN tidak hanya berfungsi sebagai dokumen perencanaan makro, tetapi juga harus menjadi pedoman pelaksanaan di berbagai tingkatan.
Berdasarkan Permenhut Nomor 8 Tahun 2026, RKTN menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP), rencana pengelolaan hutan pada tingkat unit pengelolaan, peta indikatif pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan, rencana kerja usaha pemanfaatan hutan, rencana pembangunan kehutanan, serta rencana pengendalian kegiatan pembangunan kehutanan.
RKTN juga berfungsi sebagai pedoman koordinasi antarsektor dalam pemanfaatan kawasan hutan.
Menhut turut mendorong seluruh pemerintah provinsi agar segera menyesuaikan perencanaan kehutanan daerah dengan RKTN terbaru.
Penyesuaian RKTP dan Paradigma Baru Pengelolaan Hutan
Sebelumnya, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kemenhut Ade Tri Ajikusumah meminta Dinas Kehutanan di 38 provinsi melakukan penyesuaian Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP).
Penyesuaian RKTP dilakukan agar arah kebijakan nasional dapat diterapkan sesuai karakteristik, potensi, dan kebutuhan masing-masing wilayah.
Ade Tri Ajikusumah menjelaskan bahwa RKTN terbaru membawa paradigma baru dalam pengelolaan hutan yang lebih adaptif terhadap dinamika pembangunan melalui pendekatan land sharing dan land sparing.
Ia menjelaskan bahwa kedua pendekatan tersebut diarahkan untuk menyatukan fungsi ekologis, fungsi ekonomi, dan fungsi sosial dalam satu kerangka pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Pendekatan tersebut memungkinkan berbagai kepentingan di dalam kawasan hutan dikelola secara lebih terintegrasi tanpa menghilangkan fungsi utama kawasan hutan.
- Penulis :
- Leon Weldrick



