HOME  ⁄  Nasional

Munjirin Minta FKDM Jakarta Timur Jadi Garda Terdepan Deteksi Dini yang Profesional

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Munjirin Minta FKDM Jakarta Timur Jadi Garda Terdepan Deteksi Dini yang Profesional
Foto: Wali Kota Jakarta Timur Munjirin dalam acara Bimbingan Teknis Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kota Jakarta Timur di Ruang Rapat Sri Gunting Kantor Walikota Jakarta Timur, Senin 27/7/2026 (sumber: ANTARA/Siti Nurhaliza)

Pantau - Pemerintah Kota Jakarta Timur membentuk Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) sebagai duta garda terdepan kewaspadaan dini yang profesional dan mampu menjawab tantangan zaman melalui deteksi dini, seiring penguatan peran masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban wilayah.

Wali Kota Jakarta Timur Munjirin menegaskan keberadaan FKDM semakin relevan sebagai ujung tombak deteksi dini di tengah masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Munjirin saat membuka bimbingan teknis FKDM Kota Jakarta Timur yang digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Senin, 27 Juli 2026.

Ia meminta seluruh anggota FKDM menjadi duta kewaspadaan dini yang profesional, adaptif, responsif, serta mampu menjawab tantangan zaman melalui deteksi dini, cegah dini, lapor cepat, dan penyelesaian masalah secara kolaboratif.

Menurut Munjirin, perkembangan situasi sosial yang berlangsung sangat cepat menuntut kemampuan deteksi dini yang semakin kuat.

"Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri sehingga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat sebagai mitra strategis dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban wilayah," ungkap Munjirin.

Bimbingan Teknis Perkuat Kapasitas Anggota FKDM

Munjirin menjelaskan sebagian besar anggota FKDM masa bakti 2026–2031 merupakan anggota baru sehingga bimbingan teknis menjadi bekal penting agar seluruh anggota memahami tugas dan fungsi FKDM.

Selain itu, kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai mekanisme pelaporan serta pola koordinasi dengan pemerintah, aparat keamanan, dan seluruh pemangku kepentingan.

Munjirin mengingatkan setiap potensi gangguan keamanan, ketenteraman, maupun konflik sosial harus segera dilaporkan secara cepat, berjenjang, dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pelaporan yang cepat diharapkan memungkinkan langkah-langkah pencegahan segera dilakukan untuk menghindari berkembangnya potensi gangguan di masyarakat.

Selaras Pergub DKI Jakarta Nomor 138 Tahun 2019

Munjirin menegaskan langkah tersebut sejalan dengan amanat Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 138 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini.

Peraturan tersebut bertujuan meningkatkan peran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat dalam memelihara stabilitas keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum.

Ia berharap seluruh peserta mampu meningkatkan kapasitas agar dapat menjalankan tugas secara profesional, objektif, cepat, dan bertanggung jawab.

Munjirin juga berharap semangat kebersamaan mampu mewujudkan Jakarta Timur yang aman, tertib, harmonis, serta mendukung visi Jakarta sebagai Kota Global yang berdaya saing dan berbudaya.

Kegiatan bimbingan teknis tersebut diselenggarakan oleh Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Jakarta Timur dengan menghadirkan Kepala Tim Sosial Budaya BIN Daerah DKI Jakarta Hartono Priadi Sastra serta Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Pemuda dan Olahraga Diky Budi Ramadhan sebagai narasumber.

Penulis :
Arian Mesa