
Pantau - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial RAS (22) yang diduga mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Jakarta dengan memanfaatkan media sosial Instagram sebagai sarana penjualan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi Aryanto mengatakan petugas mengamankan 22 paket tembakau sintetis, satu timbangan digital, dan satu unit telepon seluler dari tangan pelaku.
Ia mengungkapkan, “Kami menangkap pelaku dengan barang bukti 22 klip narkotika jenis tembakau, satu timbangan dan satu ponsel.”
Trendy menjelaskan penangkapan dilakukan pada 7 Juli 2026 setelah Tim Opsnal Unit Timsus menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli sebelum menangkap RAS saat akan melakukan transaksi.
Penggeledahan di rumah pelaku menemukan 17 klip tembakau sintetis seberat 16,6 gram, empat klip seberat 12,46 gram, satu plastik klip besar, satu timbangan digital, dan satu unit telepon seluler.
Pelaku mengaku memperoleh tembakau sintetis tersebut melalui media sosial Instagram untuk diedarkan di lingkungan tempat tinggalnya.
Trendy mengatakan pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Ia mengungkapkan, “Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyelidikan lebih lanjut.”
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ia mengungkapkan, “Kami telah melakukan tes urine pelaku dan melakukan gelar perkara kasus ini. Kami juga sedang melakukan pengembangan kasus untuk mencari pelaku yang masih dalam pencarian.”
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



