
Pantau - Komisi III DPR RI menyerap berbagai aspirasi dari masyarakat di sejumlah daerah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait tindak pidana sebagai bagian dari penyusunan regulasi yang lebih komprehensif dan partisipatif.
Aspirasi Daerah Jadi Bahan Penyusunan RUU
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan penyusunan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berangkat dari perspektif nasional, tetapi juga harus mengakomodasi karakteristik persoalan hukum dan tindak pidana di setiap daerah.
Ia mengungkapkan, "Ini menjadi komitmen Komisi III DPR RI dalam memastikan proses pembentukan undang-undang berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi berbagai perspektif dari para pemangku kepentingan di daerah."
Selama masa reses, Komisi III DPR telah melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara.
Habiburokhman mengatakan masyarakat, termasuk aparat penegak hukum di daerah, menginginkan negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, tidak hanya menghukum pelakunya.
Ia menegaskan penguatan kewenangan negara harus tetap diimbangi dengan perlindungan hak asasi manusia, penghormatan terhadap prinsip due process of law, kepastian hukum, pengawasan yang efektif, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
DPR Targetkan RUU Tetap Adil dan Tidak Disalahgunakan
Habiburokhman menyatakan Komisi III DPR ingin memastikan RUU Perampasan Aset menjadi instrumen hukum yang kuat sekaligus adil, proporsional, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Ia berharap pembentukan RUU tersebut menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, serta memperoleh legitimasi publik melalui proses yang melibatkan partisipasi masyarakat dan para pemangku kepentingan di berbagai daerah.
Ia mengungkapkan, "Setiap masukan yang disampaikan selama masa reses ini akan menjadi bahan penting dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana di Komisi III DPR RI."
- Penulis :
- Aditya Yohan



