
Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan mobil Toyota Alphard yang viral setelah menerobos lampu merah di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, merupakan milik warga sipil yang dipinjam oleh seorang anggota Polri dan bukan kendaraan dinas maupun milik anggota kepolisian.
Polisi Ungkap Status Kepemilikan Alphard Viral
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan mobil tersebut dipinjam anggota Polri dari rekannya berinisial DD alias A yang berstatus sebagai warga sipil.
"Pemilik baru ini orang umum, bukan polisi, bukan pejabat. Anggota ini pinjam mobil ke temannya, temannya itu yang punya Alphard," ungkapnya.
Ojo menjelaskan kendaraan tersebut sebelumnya dimiliki seorang dokter berinisial dr. E yang telah menjual mobil itu kepada DD sekitar dua tahun lalu serta mengajukan pemblokiran status kepemilikan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten.
Namun, hingga kini pemilik baru belum melakukan proses balik nama sehingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak dapat diperpanjang karena masih memerlukan KTP asli pemilik lama.
"Si pemilik baru ini tidak bisa memperpanjang STNK karena persyaratannya harus ada KTP asli. Seharusnya, dia balik nama kendaraan tersebut, tapi tidak dilakukan," ujarnya.
Kendaraan Gunakan Pelat Palsu dan Tunggak Pajak
Selain belum dibalik nama, kendaraan tersebut diketahui menunggak pajak sejak Oktober 2023 dan saat digunakan memakai pelat nomor palsu D-2828-HQ, sedangkan nomor registrasi aslinya tercatat B-97-ELI.
Ojo menegaskan tunggakan pajak menjadi tanggung jawab pemilik baru karena status kepemilikan kendaraan atas nama pemilik lama telah diblokir secara resmi.
"Dia tidak bisa bayar pajak karena sudah diblokir. Maka, dia harus balik nama supaya bisa bayar pajak. Kalau sudah balik nama, otomatis dia juga harus membayar pajak dan dendanya," katanya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menyatakan tiga anggotanya yang terlibat dalam insiden viral tersebut telah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
- Penulis :
- Aditya Yohan



