
Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai menerapkan sistem controlled landfill di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, pada 1 Agustus 2026 sebagai langkah bertahap untuk memperbaiki pengelolaan sampah sekaligus menghentikan praktik open dumping menuju sistem yang lebih aman bagi lingkungan dan masyarakat.
Penerapan Sistem Pengelolaan Sampah
Penerapan sistem controlled landfill dilakukan sebagai bagian dari transformasi pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.
Dalam sistem tersebut, sampah tidak lagi hanya ditumpuk secara terbuka.
Penempatan sampah dilakukan secara lebih teratur sesuai metode pengelolaan yang telah ditetapkan.
Sampah yang telah ditempatkan kemudian dipadatkan untuk mengurangi volume serta meningkatkan kestabilan timbunan.
Setelah proses pemadatan, timbunan sampah ditutup menggunakan material tertentu secara berkala.
Upaya Mengurangi Dampak Lingkungan
Penutupan sampah secara berkala bertujuan mengurangi bau yang ditimbulkan dari timbunan sampah.
Sistem controlled landfill juga dirancang untuk menekan risiko terjadinya kebakaran di area TPST.
Selain itu, penerapan metode tersebut diharapkan dapat mengurangi gangguan terhadap lingkungan sekitar.
Metode ini juga bertujuan menekan potensi terjadinya longsor pada timbunan sampah.
- Penulis :
- Leon Weldrick



