
Pantau - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi DKI Jakarta meminta penyelenggara jasa sistem pembayaran dan Penyelenggara Penukaran Uang Kertas Asing Bukan Bank (PUKA BB) memperkuat deteksi dini terhadap transaksi mencurigakan guna mencegah penyalahgunaan sistem keuangan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme, sebagaimana disampaikan dalam rangkaian Jakarta Secure Payment Summit (JSPay) 2026 di Jakarta, Rabu.
Bank Indonesia Tekankan Penguatan Deteksi Dini
Pengawas Eksekutif KPw BI Provinsi DKI Jakarta Arif Waluyo Birowo mengatakan penyelenggara perlu mengenali profil setiap nasabah agar dapat mendeteksi transaksi yang tidak sesuai dengan kebiasaan atau pola transaksi masing-masing nasabah.
Ia mengungkapkan, "Biasanya, penyelenggara sudah memiliki profil setiap nasabah. Kalau ada transaksi yang di luar kewajaran atau tidak sesuai dengan profilnya, penyelenggara harus melakukan pemeriksaan lebih mendalam."
Bank Indonesia juga mengingatkan penyelenggara untuk mewaspadai praktik structuring atau smurfing yang merupakan transaksi berulang dengan nominal tertentu untuk menghindari kewajiban pelaporan.
Selain itu, penyelenggara diminta mencermati penggunaan rekening nominee serta transaksi yang dilakukan melalui pihak yang tidak sesuai dengan profil nasabah.
Arif juga meminta penyelenggara rutin memeriksa daftar PUKA BB yang memiliki izin dari Bank Indonesia agar seluruh transaksi hanya dilakukan dengan penyelenggara resmi.
Ia menegaskan, "Kalau melakukan transaksi dengan PUKA BB yang tidak berizin atau ilegal, nanti juga akan terkena sanksi. Karena itu, kami minta penyelenggara rutin mengecek daftar yang diperbarui di website Bank Indonesia."
BI Temukan Sejumlah Kelemahan Operasional
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Bank Indonesia masih menemukan sejumlah kelemahan dalam operasional penyelenggara.
Temuan tersebut meliputi perbedaan antara rekap transaksi dengan nota transaksi, duplikasi pencatatan transaksi nasabah, serta penggunaan rekening pribadi untuk kegiatan operasional perusahaan.
Bank Indonesia juga menemukan masih adanya penyelenggara yang belum optimal dalam memenuhi kewajiban pelaporan transaksi keuangan mencurigakan maupun pelaporan transaksi keuangan tunai.
Untuk meningkatkan kepatuhan, Bank Indonesia secara rutin melakukan pemeriksaan dan memberikan sosialisasi kepada pelaku industri mengenai ketentuan yang berlaku.
Dalam upaya memperkuat pengawasan dan kepatuhan, Bank Indonesia bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Apabila ditemukan pelanggaran, Bank Indonesia dapat menjatuhkan teguran tertulis, mengenakan denda administratif, hingga mencabut izin usaha penyelenggara dalam kasus yang lebih berat.
Arif menegaskan bahwa penguatan deteksi dini dan penerapan program anti pencucian uang serta pencegahan pendanaan terorisme menjadi bagian penting dalam menjaga integritas sistem pembayaran di tengah perkembangan bisnis yang semakin kompleks.
Ia mengungkapkan, “Kami mengharapkan penyelenggara terus memperkuat deteksi terhadap nasabah dan transaksi sehingga risiko penyalahgunaan sistem keuangan dapat diminimalkan.”
- Penulis :
- Shila Glorya



