
Pantau - Koalisi Kehutanan Region Sulawesi dan Papua mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Kehutanan menjadikan pengakuan hak masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai dasar utama kebijakan pengelolaan hutan dalam konsolidasi yang digelar di Makassar, Rabu (29/7/2026) pukul 15.03 WIB.
Koalisi Soroti Pergeseran Arah Kebijakan Kehutanan
Grahat Nagara dari Koalisi Riset Kehutanan menyampaikan bahwa arah kebijakan kehutanan saat ini telah mengalami perubahan dan tidak lagi hanya berkaitan dengan pelestarian serta produksi hutan.
Ia mengungkapkan, "Hal ini menyikapi arah kebijakan kehutanan yang telah bergeser. Hutan tidak lagi hanya dipandang sebagai kawasan lindung atau sumber produksi, tetapi juga menjadi ruang strategis bagi investasi."
Grahat Nagara menilai perubahan arah kebijakan tersebut harus diimbangi dengan perlindungan terhadap hak masyarakat adat dan komunitas lokal karena selama ini keduanya bergantung pada kawasan hutan sebagai ruang hidup.
Berdasarkan pengalaman di Sulawesi dan Papua, ia menilai masih banyak persoalan dalam tata kelola kehutanan, mulai dari tingginya konflik tenurial, lambatnya pengakuan terhadap wilayah adat, hingga investasi yang masih banyak masuk ke ruang hidup masyarakat hukum adat.
Dorong Pembaruan Tata Kelola Kehutanan
Koalisi Kehutanan Region Sulawesi dan Papua mendorong pembaruan tata kelola kehutanan yang berorientasi pada pengakuan hak masyarakat adat serta menjamin keadilan tenurial.
Koalisi juga meminta penghormatan terhadap prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) serta perlindungan bagi para pembela lingkungan.
Arnold dari Panah Papua menyatakan bahwa keberlanjutan hutan tidak akan tercapai apabila hak masyarakat atas ruang hidup masih dipandang sebagai persoalan administratif.
Koalisi menyerukan kepada pemerintah, DPR RI, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan para pemangku kepentingan lainnya untuk menghasilkan regulasi dalam pembahasan RUU Kehutanan yang menjamin perlindungan hak masyarakat adat.
Koalisi berharap RUU Kehutanan menghasilkan regulasi yang menjamin perlindungan hak masyarakat adat, memperluas partisipasi publik, serta mendukung kelestarian hutan.
- Penulis :
- Arian Mesa



