HOME  ⁄  Nasional

Indonesia Tegaskan Kepemimpinan Pengelolaan Hutan Lestari dalam Forum Kehutanan ASEAN

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Indonesia Tegaskan Kepemimpinan Pengelolaan Hutan Lestari dalam Forum Kehutanan ASEAN
Foto: (Sumber :Para delegasi dalam The 21st ASEAN Working Group on Forest Management (21st AWG-FM), di Siem Reap, Kamboja, Selasa (28/7/2026). ANTARA/HO-Kemenhut RI.)

Pantau - Kementerian Kehutanan menegaskan komitmen Indonesia memperkuat kepemimpinan dalam pengelolaan hutan lestari di tingkat regional melalui partisipasi pada The 21st ASEAN Working Group on Forest Management di Siem Reap, Kamboja.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan sektor kehutanan menjadi salah satu pilar pembangunan nasional yang mampu menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ia mengatakan, “Melalui kerja sama ASEAN, Indonesia ingin memperkuat kolaborasi regional untuk menjaga hutan tropis, mempercepat aksi iklim, serta menghadirkan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat.”

Dalam forum tersebut, Indonesia memaparkan perkembangan pengelolaan hutan lestari, mulai dari pembaruan data statistik kehutanan, sistem pemantauan hutan berbasis teknologi, pengembangan Nature-based Solutions, penguatan kerja sama regional, hingga rekomendasi percepatan implementasi Sustainable Forest Management (SFM) di kawasan ASEAN.

Ketua Delegasi Indonesia Ristianto Pribadi menyampaikan transformasi sektor kehutanan terus diarahkan agar mampu memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan secara seimbang.

Indonesia memiliki kawasan hutan seluas 123,9 juta hektare, termasuk 67 juta hektare hutan produksi yang dikelola secara berkelanjutan melalui tata kelola yang semakin modern, transparan, dan akuntabel.

Pemerintah juga menyoroti penguatan sistem pemantauan nasional, digitalisasi layanan kehutanan, serta penerapan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK+) untuk meningkatkan daya saing produk kehutanan di pasar global.

Dalam forum tersebut, Indonesia memaparkan keberhasilan program Perhutanan Sosial yang telah memberikan akses pengelolaan lahan seluas sekitar 8,4 juta hektare kepada lebih dari 1,4 juta kepala keluarga serta mendorong terbentuknya lebih dari 16.600 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).

Indonesia turut memperkenalkan implementasi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Sektor Kehutanan sebagai upaya memperkuat tata kelola perdagangan karbon yang berintegritas dan membuka peluang investasi hijau.

Selain itu, Indonesia mendorong rehabilitasi hutan dan lahan, restorasi ekosistem, pengembangan multiusaha kehutanan, Food and Energy Crop Agroforestry (FAPE), pengelolaan mangrove, peningkatan investasi kehutanan, digitalisasi pengelolaan hutan, pengembangan bioekonomi, diversifikasi produk kehutanan, serta percepatan implementasi ASEAN Plan of Action on Sustainable Forest Management.

Penulis :
Aditya Yohan