HOME  ⁄  Nasional

Sertifikasi Ratusan Aset Pemprov Sulawesi Tengah Masih Terkendala, Gubernur Ungkap Potensi Sengketa Tanah

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Sertifikasi Ratusan Aset Pemprov Sulawesi Tengah Masih Terkendala, Gubernur Ungkap Potensi Sengketa Tanah
Foto: Gubernur Sulteng Anwar Hafid dan Kepala Kanwil BPN Sulteng menandatangani komitmen percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah di Kantor Gubernur Sulteng, Kota Palu, Rabu 29/7/2026 (sumber: ANTARA/Fauzi Lamboka)

Pantau - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengungkapkan masih menghadapi berbagai kendala dalam proses sertifikasi aset pemerintah daerah, dengan 282 dari total 995 persil aset tanah hingga kini belum memiliki sertifikat sehingga dinilai rentan terhadap sengketa maupun penguasaan oleh pihak lain.

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menyampaikan kondisi tersebut dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang berlangsung di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Palu, Rabu, 29 Juli 2026.

Ia mengungkapkan, "Masih banyak aset pemerintah daerah yang belum bersertifikat, sehingga rentan terhadap sengketa maupun penguasaan pihak lain. Persoalan administrasi aset juga masih menjadi catatan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)."

Persyaratan Sertifikasi Masih Beragam

Dalam paparan rapat dijelaskan bahwa sejumlah Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) masih mensyaratkan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) untuk tanah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

KKKPR tersebut diterbitkan oleh dinas tata ruang pemerintah kabupaten/kota.

Persyaratan KKKPR diberlakukan terhadap aset yang berada di Kota Palu, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Tojo Una-Una.

Khusus Kantor BPN Tolitoli, proses sertifikasi tanah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga mewajibkan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tarif PNBP yang diberlakukan di BPN Tolitoli sebesar Rp5 juta per persil untuk tanah dengan luas di atas 10 ribu meter persegi dan Rp500 ribu per persil untuk tanah dengan luas 0 hingga 10 ribu meter persegi.

Di sisi lain, beberapa Kantor BPN juga mensyaratkan surat bebas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Surat bebas BPHTB tersebut diterbitkan oleh Badan Pendapatan kabupaten/kota.

Persyaratan bebas BPHTB berlaku di Kabupaten Sigi, Kabupaten Banggai Kepulauan, dan Kabupaten Morowali.

Ratusan Aset Belum Bersertifikat

Gubernur juga mengungkapkan masih terdapat aset tanah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang berasal dari penyerahan P3D desentralisasi tahun 1999/2000.

Aset tersebut hingga kini masih tercatat atas nama Kementerian Kehutanan dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Berdasarkan data per 22 Juli 2026, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memiliki total 995 persil aset tanah.

Sebanyak 712 persil telah bersertifikat, sedangkan 282 persil lainnya belum bersertifikat.

Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan tersebut dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah, kepala Kantor BPN se-Sulawesi Tengah, serta jajaran pemerintah daerah.

Penulis :
Arian Mesa