HOME  ⁄  Nasional

KY Pastikan Keterwakilan Perempuan Terpenuhi dalam Seleksi Calon Hakim Agung 2026

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

KY Pastikan Keterwakilan Perempuan Terpenuhi dalam Seleksi Calon Hakim Agung 2026
Foto: (Sumber :Anggota KY Bidang Rekrutmen Hakim, Andi Muhammad Asrun. ANTARA/Devi Nindy/am..)

Pantau - Komisi Yudisial (KY) memastikan keterwakilan perempuan dalam seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) Tahun 2026 telah terpenuhi setelah lima perempuan lolos ke tahap wawancara akhir.

Lima Perempuan Lolos ke Tahap Wawancara

Anggota KY Bidang Rekrutmen Hakim Andi Muhammad Asrun mengatakan sebanyak lima perempuan dari total 23 calon hakim agung dan calon hakim ad hoc berhasil lolos seleksi kesehatan dan kepribadian.

Asrun mengatakan, "Jumlah keterwakilan perempuan dalam seleksi ini 40 persen, dihitung dari calon perempuan yang mengikuti tes kesehatan dan asessment kepribadian hingga lolos ke seleksi wawancara."

Sebanyak 23 peserta yang lolos terdiri atas 19 calon hakim agung, dua calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM), dan dua calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor).

Dari 19 calon hakim agung tersebut, terdapat 14 laki-laki dan lima perempuan yang berasal dari unsur hakim tinggi, panitera, advokat, dan notaris.

Lima calon hakim agung perempuan yang lolos yakni Nirwana, Suprapti, Sudharmawantiningsih, Dhifla Wiyani, dan Nurnaningsih.

Seleksi Wawancara Digelar Awal Agustus

Asrun menilai lima calon hakim agung perempuan memiliki kualitas yang setara dengan peserta laki-laki.

Ia mengungkapkan, "Ini persoalan kualitas, dan kebetulan calon-calon hakim perempuan ini top semua, bukan asal-asal. Ini bukan lagi soal keterwakilan, tapi sudah monumental."

KY mengumumkan 23 nama yang lolos seleksi kesehatan dan kepribadian pada Selasa (28/7) dan seluruhnya akan mengikuti seleksi wawancara akhir pada 3-7 Agustus 2026.

Seleksi tersebut akan menentukan calon hakim yang akan mengisi kebutuhan hakim agung di kamar perdata, pidana, agama, tata usaha negara khusus pajak, serta hakim ad hoc HAM dan Tipikor di Mahkamah Agung.

Penulis :
Aditya Yohan