
Pantau - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan advokasi dan sosialisasi tiga peraturan, tiga keputusan, serta 15 buku pedoman terkait keamanan pangan sebagai upaya memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat.
BPOM Perkuat Pengawasan Keamanan Pangan
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan keamanan pangan tidak boleh dipandang remeh karena berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.
Ia mengatakan, "Dan tahun lalu saja menurut data WHO ada 1,52 juta orang meninggal karena pangan. Jadi dari 10 persen yang sakit itu, 1,52 juta meninggal. Jadi kita tidak bisa pandang enteng persoalan pangan. Karena sekali lagi bukan pangan kalau tidak aman."
Taruna menjelaskan BPOM juga menyusun peraturan mengenai tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mendukung pelaksanaan program nasional sesuai standar keamanan pangan.
Ia mengungkapkan, "Karena memang menurut Peraturan Presiden Nomor 115, Badan POM bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap keamanan pangan. Pelaksana Makan Bergizi Gratis ini mulai dari hulu sampai hilirnya, yaitu mitigasinya."
Pada 2025 tercatat 219 kejadian luar biasa keracunan pangan dalam program MBG yang berdampak terhadap 21.094 orang.
Ia mengatakan, "Walaupun secara logika boleh jadi bertambah. Karena jumlah SPPG-nya bertambah, jumlah penerima manfaatnya bertambah, sudah mendekati 60 juta bahkan targetnya bisa sampai 80 juta."
Label Gizi dan Kepastian Regulasi Jadi Fokus
Taruna juga menyoroti pentingnya penerapan regulasi terkait label gizi atau nutri level untuk membantu masyarakat mengurangi konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih.
Menurutnya, Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam penerapan kebijakan tersebut.
BPOM berharap advokasi yang dilakukan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai keamanan pangan sekaligus mendorong kolaborasi dalam menjaga mutu dan kandungan gizi pangan agar produk Indonesia semakin berdaya saing.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



