HOME  ⁄  Nasional

Kementerian PPPA Mengingatkan Modus TPPO Kian Canggih di Era Digital dan Masyarakat Diminta Lebih Waspada

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kementerian PPPA Mengingatkan Modus TPPO Kian Canggih di Era Digital dan Masyarakat Diminta Lebih Waspada
Foto: Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Desy Andriani saat wawancara doorstop dalam acara peringatan Hari Dunia Anti Perdagangan Orang Tahun 2026, Jakarta, Kamis 30/7/2026 (sumber: ANTARA/Anita Permata Dewi)

Pantau - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengingatkan masyarakat agar mewaspadai modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang semakin beragam dan semakin canggih di era digital, termasuk melalui media sosial, aplikasi percakapan, hingga platform lowongan kerja.

Peringatan tersebut disampaikan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Desy Andriani saat membacakan mandat Menteri PPPA dalam peringatan Hari Dunia Anti Perdagangan Orang Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Modus TPPO Semakin Beragam di Era Digital

Desy Andriani mengatakan TPPO merupakan kejahatan yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat karena hadir dalam berbagai bentuk modus yang kerap ditemui.

"Sejatinya TPPO sangat dekat dengan kita dalam berbagai bentuk modus yang sering kita jumpai, misalnya eksploitasi seksual, perekrutan tenaga kerja dengan iming-iming proses mudah dan gaji besar, bahkan praktik magang di dunia pendidikan," ungkapnya.

Ia menjelaskan pola kejahatan TPPO telah mengalami perubahan seiring perkembangan teknologi sehingga tidak lagi mengandalkan perekrutan secara langsung.

Menurutnya, pelaku kini memanfaatkan media sosial, aplikasi percakapan, platform lowongan kerja, hingga berbagai layanan digital lainnya untuk menjangkau calon korban secara lebih cepat, lebih luas, dan lebih sulit dideteksi.

"Pola kejahatan TPPO telah berubah di era digital ini. Jika dahulu perekrutan lebih banyak dilakukan secara langsung, kini pelaku memanfaatkan media sosial, aplikasi percakapan, platform lowongan kerja, hingga berbagai layanan digital lainnya, untuk menjangkau korban dengan lebih cepat, lebih luas, dan lebih sulit dideteksi," ujarnya.

Teknologi Digunakan hingga Tahap Eksploitasi

Desy Andriani menjelaskan pemanfaatan teknologi oleh pelaku tidak hanya terjadi pada tahap perekrutan, tetapi juga digunakan dalam berbagai tahapan kejahatan perdagangan orang.

Ia mengatakan teknologi dimanfaatkan untuk mengiklankan korban, mengendalikan korban, melakukan transaksi keuangan secara daring, hingga mendukung praktik eksploitasi melalui platform digital.

"Bahkan saat ini teknologi tidak hanya dimanfaatkan pada tahap perekrutan, tetapi juga dalam proses pengendalian korban, transaksi keuangan, hingga eksploitasi yang dilakukan secara daring," ungkapnya.

Menurut Desy Andriani, perkembangan modus tersebut menunjukkan bahwa batas antara kejahatan perdagangan orang di dunia maya dan dampaknya di dunia nyata semakin tipis.

Kementerian PPPA mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran pekerjaan, magang, maupun aktivitas lain di ruang digital yang berpotensi menjadi modus TPPO.

Penulis :
Shila Glorya