
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai sekitar Rp2,7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro pada 28 Juli 2026 dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua klaster perkara.
Rincian Barang Bukti dan Operasi Tangkap Tangan
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, "Dalam peristiwa tertangkap ini, tim kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai kurang lebih Rp2,7 miliar."
Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp300 juta dari rumah Mohamad Haris alias Gus Haris yang merupakan orang kepercayaan Anom Widiyantoro.
KPK juga menyita uang tunai Rp80 juta dari eks rumah pemenangan saat Pilkada Pemalang 2024.
Penyidik turut mengamankan uang tunai Rp1,2 miliar dari rumah Lilik Budi Suprianto yang merupakan ayah dari seorang polisi yang sedang bertugas di KPK.
Selain itu, KPK menyita buku rekening atas nama Gus Haris yang diduga digunakan sebagai rekening penampungan.
Dari rekening tersebut, penyidik turut mengamankan uang Rp670 juta yang telah dicairkan.
KPK juga menemukan satu koper di dalam mobil Anom Widiyantoro yang berisi uang Rp451 juta.
OTT tersebut merupakan operasi tangkap tangan ke-18 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Dalam operasi itu, KPK menangkap total 21 orang yang terdiri atas lima orang di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan seorang di Purworejo.
Salah satu dari 21 orang yang diamankan adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
KPK kemudian membawa 14 orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Jakarta.
Empat belas orang tersebut terdiri atas lima orang yang ditangkap di Jakarta, delapan orang yang ditangkap di Pemalang, dan seorang yang ditangkap di Purworejo.
Dua Klaster Perkara dan Penetapan Tersangka
Pada 30 Juli 2026, Anom Widiyantoro bersama tiga orang lainnya tampil di hadapan publik mengenakan rompi oranye KPK.
Penggunaan rompi oranye tersebut menandakan bahwa keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menyatakan perkara tersebut terbagi menjadi dua klaster.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta.
Tersangka dalam klaster pertama adalah Anom Widiyantoro dan Mohamad Haris alias Gus Haris.
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro.
Salah satu pelaku yang diduga melakukan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro adalah seorang polisi yang sedang bertugas di KPK.
Tersangka dalam klaster kedua adalah Setya Budi Dias selaku polisi yang sedang bertugas di KPK dan Lilik Budi Suprianto selaku ayah dari Setya Budi Dias.
- Penulis :
- Shila Glorya



