HOME  ⁄  Nasional

Sudin CKTRP Jakarta Pusat Menyegel Kembali Bangunan Indekos Enam Lantai di Gambir karena Melanggar Aturan Ketinggian

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Sudin CKTRP Jakarta Pusat Menyegel Kembali Bangunan Indekos Enam Lantai di Gambir karena Melanggar Aturan Ketinggian
Foto: Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat menyegel bangunan enam lantai di Jalan Saluran PHB Petojo Selatan, Kelurahan Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu 29/7/2026 (sumber: Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat)

Pantau - Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat menyegel kembali bangunan indekos enam lantai di Jalan Saluran PHB Petojo Selatan, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/7/2026) setelah ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan batas maksimal ketinggian bangunan.

Penyegelan Dilakukan karena Melanggar Aturan

Penyegelan dilakukan setelah Sudin CKTRP Jakarta Pusat menerima informasi mengenai aktivitas pembangunan rumah enam lantai yang melanggar ketentuan ketinggian bangunan.

Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Pusat, Yunita Indrasti, mengatakan tim kembali melakukan penyegelan sekitar pukul 09.00 WIB.

"Pagi ini tim kami sudah melakukan penyegelan kembali sekitar pukul 09.00 WIB, itu melanggar aturan karena pembangunan mencapai enam lantai," ungkap Yunita.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Pasal 113 ayat (2) huruf a, bangunan rumah tapak dan rumah flat hanya diperbolehkan memiliki ketinggian maksimal empat lantai.

Bangunan indekos yang masih dalam tahap pembangunan tersebut diketahui telah mencapai enam lantai dan dilengkapi rooftop di bagian atas.

Bangunan Pernah Disegel dan Pemilik Sudah Diperingatkan

Yunita menjelaskan penyegelan kali ini bukan merupakan sanksi pertama terhadap bangunan tersebut.

Bangunan itu sebelumnya telah disegel pada awal tahun 2026.

Pemilik bangunan juga telah menerima sanksi dan surat peringatan.

Meski telah diberikan sanksi dan peringatan, proses pembangunan tetap dilanjutkan.

"Penutupan digembok ini bukan sanksi pertama, sebelumnya (sudah pernah disegel) pada awal tahun. Sudah diberikan sanksi dan peringatan juga, namun pembangunan terus berjalan," ujarnya.

Dalam penyegelan kali ini, petugas menggembok bangunan.

Petugas juga memasang spanduk larangan melakukan aktivitas di lokasi pembangunan.

Seluruh pekerja yang berada di lokasi diminta meninggalkan area pembangunan.

Para pekerja kemudian didata oleh Sudin CKTRP Jakarta Pusat.

Pendataan dilakukan agar pengurus lingkungan setempat mengetahui jumlah pekerja yang berada di lokasi.

Pendataan tersebut juga bertujuan memastikan aktivitas pembangunan tidak kembali dilanjutkan.

"Seluruh pekerja sudah didata untuk diketahui ketua RW," kata Yunita.

Sudin CKTRP Jakarta Pusat kembali memperingatkan pemilik bangunan agar tidak melanjutkan pembangunan.

Pemilik diminta terlebih dahulu melakukan perbaikan serta perubahan izin sebelum melanjutkan pembangunan.

Yunita menegaskan, “Pokoknya selama Gembok dari kami masih terpasang, tidak boleh ada kegiatan pembangunan, jika ada makan ancamannya pidana.”

Penulis :
Shila Glorya