
Pantau - PT Pegadaian resmi menerima Surat Keputusan (SK) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2026–2028 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI sebagai landasan hukum baru yang mengatur hubungan ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan selama tiga tahun ke depan.
Penyerahan SK PKB kepada manajemen Pegadaian dilakukan pada Rabu, 29 Juli 2026, dan menjadi langkah baru perusahaan dalam memperkuat pengelolaan hubungan ketenagakerjaan yang inklusif dan berkeadilan.
Penyerahan SK PKB Dihadiri Menteri Ketenagakerjaan
Acara penyerahan SK PKB dihadiri Menteri Ketenagakerjaan RI Prof. Yassierli, Ph.D.
Turut hadir Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan RI bidang hubungan industrial, dialog sosial dengan serikat buruh, kebijakan pengupahan, pengawasan ketenagakerjaan, serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Indra, S.H., M.H.
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan RI, Dhatun Kuswandari, S.H., M.H., juga menghadiri kegiatan tersebut.
Acara turut dihadiri Tim Perunding yang terdiri dari unsur Manajemen Pegadaian dan Serikat Pekerja Pegadaian.
Sejumlah pimpinan serikat pekerja dari berbagai BUMN juga hadir, di antaranya Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN, FSP Pertamina Bersatu, FSP Perkeretaapian, SP PLN, SP Bank Mandiri, SP Kimia Farma Apotek, SP Bank BRI, SP Jasa Raharja, dan Sekar Telkom.
Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan mengungkapkan, "Dengan diserahkannya SK PKB ini menjadi penanda berlakunya landasan hukum dan aturan baru ketenagakerjaan di lingkungan Pegadaian untuk tiga tahun ke depan. Pengesahan SK ini juga menjadi wujud nyata kesepakatan resmi antara manajemen dan Serikat Pekerja Pegadaian, yang harapannya dapat menciptakan iklim kerja yang kondusif, dinamis, serta memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi seluruh insan Pegadaian di seluruh Indonesia."
Tiga Tujuan Utama PKB Periode 2026–2028
Penyusunan hingga pengesahan PKB Periode 2026–2028 memiliki tiga tujuan utama.
Tujuan pertama adalah memberikan kepastian hukum dan regulasi terbaru untuk periode tiga tahun mendatang.
Tujuan kedua adalah menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan guna memperkuat komitmen bersama antara manajemen dan serikat pekerja.
Tujuan ketiga adalah meningkatkan produktivitas perusahaan melalui kepastian hak dan kewajiban sehingga karyawan memperoleh rasa aman dalam bekerja.
Damar menegaskan, "Perjanjian Kerja Bersama bukan sekadar dokumen administratif formal, melainkan simbol kemitraan strategis dan mutual trust antara manajemen dan seluruh Insan Pegadaian. Dengan kepastian hukum dan iklim kerja yang harmonis ini, kami meyakini seluruh elemen perusahaan dapat semakin fokus memberikan performa terbaik demi mendukung pertumbuhan perusahaan yang berkelanjutan dan berkontribusi nyata bagi perekonomian nasional."
Melalui penyerahan SK PKB Periode 2026–2028, Pegadaian menegaskan komitmennya menjadi salah satu BUMN di bawah naungan Danantara yang menerapkan tata kelola hubungan industrial yang baik di Indonesia.
Pegadaian menyatakan akan terus memprioritaskan kesejahteraan sumber daya manusia sebagai aset paling berharga perusahaan guna mendukung pencapaian visi bisnis sekaligus mengEMASkan Indonesia.
- Penulis :
- Leon Weldrick



