
Pantau - Kementerian Sosial (Kemensos) memaparkan sembilan sektor strategis yang mendapatkan hak konsesi minimal 20 persen bagi penyandang disabilitas sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan PP tersebut merupakan hasil perjuangan selama 10 tahun oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Komisi Nasional Disabilitas (KND) dan Kemensos.
Ia mengungkapkan, "Tentu PP ini hadir sebagai wujud nyata hadirnya negara untuk menjamin kesetaraan, kemandirian, dan kesejahteraan seluruh warga negara tanpa terkecuali."
PP Nomor 31 Tahun 2026 mengatur pemberian potongan harga atau biaya minimal 20 persen pada sembilan sektor utama.
Sembilan Sektor Mendapat Hak Konsesi
Sembilan sektor yang memperoleh hak konsesi meliputi pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata dan budaya, serta olahraga.
Pada sektor pendidikan, konsesi mencakup potongan biaya pendidikan mulai jenjang dasar hingga perguruan tinggi.
Pada sektor transportasi, konsesi meliputi tarif transportasi darat, laut, udara, jalan tol, parkir, dan pembelian BBM non-subsidi.
Pada sektor kesehatan, konsesi diberikan untuk pelayanan kesehatan di luar program JKN/BPJS.
Pada sektor alat bantu, konsesi mencakup penyediaan alat bantu fisik maupun perangkat lunak.
Pada sektor perumahan dan utilitas, konsesi meliputi penyesuaian tarif listrik, air, dan internet.
Pada sektor ketenagakerjaan, konsesi mencakup pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi.
Pada sektor kewirausahaan, konsesi diberikan untuk perizinan UMKM dan biaya sewa usaha.
Pada sektor pariwisata dan budaya, konsesi meliputi tiket masuk destinasi wisata dan cagar budaya.
Pada sektor olahraga, konsesi diberikan untuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga.
Besaran konsesi dapat diberikan lebih besar bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan pendamping pada sektor transportasi, kebudayaan atau pariwisata, serta olahraga.
KPD Menjadi Syarat Akses Konsesi dan Perusahaan Dapat Insentif
Pemerintah menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai syarat untuk mengakses hak konsesi.
Dari hampir 15 juta penyandang disabilitas yang terdaftar dalam DTSEN, Kemensos telah memverifikasi dan menerbitkan KPD kepada lebih dari 4 juta orang hingga 30 Juli 2026.
Saifullah Yusuf mengatakan, "Kami targetkan tahun ini sudah lebih dari 50 persen, tahun depan mudah-mudahan 100 persen seluruh penyandang disabilitas telah mendapatkan Kartu Penyandang Disabilitas atau KPD."
Selama masa transisi, penyandang disabilitas tetap dapat menggunakan surat keterangan disabilitas atau dokumen pendukung yang telah dimiliki sebelumnya.
PP Nomor 31 Tahun 2026 juga memberikan insentif kepada sektor swasta dan BUMN yang mempekerjakan penyandang disabilitas, memberikan konsesi kepada penyandang disabilitas, serta menyediakan fasilitas wisata yang inklusif.
Bentuk insentif yang diberikan kepada perusahaan meliputi apresiasi, kemudahan perizinan, dan publikasi.
Kemensos bertindak sebagai koordinator nasional dalam melakukan pemantauan pelaksanaan PP, evaluasi, serta menyusun pelaporan kepada Presiden.
Saifullah Yusuf mengatakan, "Setelah ini kami akan mengundang menteri terkait dalam rangka menindaklanjuti PP ini dan juga menyusun aksi bersama agar layanan kepada para penyandang disabilitas sudah mempunyai payung hukum sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah tersebut."
Kemensos menyatakan akan mengundang kementerian terkait untuk menyusun aksi bersama dan aturan turunan teknis sebagai tindak lanjut pelaksanaan PP Nomor 31 Tahun 2026.
- Penulis :
- Arian Mesa



