
Pantau - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong penyusunan standar operasional prosedur (SOP) nasional untuk mengidentifikasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di seluruh sektor guna memperkuat perlindungan korban sekaligus mendukung penegakan hukum, di tengah masih belum adanya mekanisme identifikasi lintas sektor yang seragam.
LPSK Soroti Pentingnya SOP Nasional
Wakil Ketua LPSK Antonius P.S. Wibowo mengatakan belum adanya SOP nasional lintas sektor menjadi salah satu catatan dalam Trafficking in Persons Report 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat.
Laporan tersebut menempatkan Indonesia pada kategori Tier 2.
Antonius mengungkapkan, "Pemerintah belum memiliki SOP nasional untuk mengidentifikasi korban TPPO di semua sektor. Sebagian besar korban meninggalkan rumah perlindungan dan tidak berpartisipasi dalam proses penindakan kasus-kasus untuk menghukum pelaku perdagangan orang."
Menurut Antonius, penyusunan SOP nasional semakin penting karena modus tindak pidana perdagangan orang terus berkembang dan tidak lagi terbatas pada pola konvensional.
Praktik TPPO kini juga mencakup pengantin pesanan, perdagangan organ tubuh, serta perdagangan bayi.
Perkembangan modus tersebut membuat batas antarsektor, seperti ketenagakerjaan, perikanan, pariwisata, maupun perdagangan umum, menjadi semakin kabur sehingga dibutuhkan mekanisme identifikasi korban yang seragam di seluruh sektor.
Perlindungan Korban Tetap Diprioritaskan
Di tengah tantangan tersebut, LPSK tetap memprioritaskan perlindungan terhadap korban TPPO di berbagai wilayah Indonesia.
Sejak 2024 hingga Mei 2026, LPSK telah memberikan perlindungan kepada 1.175 korban TPPO.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 680 korban merupakan laki-laki dan 495 korban merupakan perempuan.
Berdasarkan kelompok usia, sebanyak 1.096 korban merupakan orang dewasa, sedangkan 79 korban lainnya merupakan anak-anak.
Antonius juga mendorong Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di tingkat pusat maupun daerah untuk memperkuat koordinasi agar sistem perlindungan korban berjalan lebih efektif serta mampu menjangkau korban di seluruh wilayah Indonesia.
- Penulis :
- Leon Weldrick



