HOME  ⁄  Nasional

Pemkot Jakarta Utara Catat 13.833 Anak Tidak Bersekolah dan 33 Kasus Perkawinan Anak

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemkot Jakarta Utara Catat 13.833 Anak Tidak Bersekolah dan 33 Kasus Perkawinan Anak
Foto: (Sumber :Ilustrasi - Dua anak memilih buku bacaan di perpustakaan keliling di Kediri, Jawa Timur, Minggu (24/5/2026).ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/tom..)

Pantau - Pemerintah Kota Jakarta Utara mencatat sebanyak 13.833 anak usia sekolah tidak bersekolah dan terdapat 33 kasus perkawinan anak sepanjang 2025 berdasarkan data Carik Jakarta, sehingga menjadi perhatian serius pemerintah dalam pemenuhan hak anak.

Pemkot Soroti Hak Pendidikan Anak

Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat mengatakan data tersebut menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak untuk menjamin hak anak, khususnya di bidang pendidikan.

Ia mengatakan, "Anak harus memiliki hak (pendidikan) tersebut."

Hendra menegaskan setiap anak berhak memperoleh pendidikan serta menyampaikan pendapat demi kepentingan terbaik bagi masa depan mereka.

Ia menilai anak merupakan aset bangsa yang akan menjadi motor penggerak menuju Indonesia Emas 2045.

Ia mengatakan, “Jadi menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan mereka tumbuh dalam kondisi yang aman, terlindungi, dan terpenuhi hak-haknya.”

Hendra juga menegaskan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 harus menjadi momentum memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak tanpa diskriminasi.

Ia mengatakan, “Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak anak tanpa diskriminasi.”

Pemkot Perkuat Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Anak

Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Utara terus memperkuat sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah dan kepada para orang tua.

Kepala Seksi Perlindungan Anak Sudin PPAPP Jakarta Utara Nurjanah mengatakan sosialisasi telah dilakukan di 16 sekolah mulai dari jenjang Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Ia mengatakan, “Di masa MPLS ini akan masih baru dan dikenalkan pencegahan kekerasan, aksi perundungan dan kesehatan mental kepada peserta didik.”

Nurjanah menambahkan pihaknya juga memberikan edukasi mengenai konsekuensi hukum terhadap pelaku kekerasan pada anak serta menyebarluaskan informasi melalui media sosial, poster digital, sosialisasi daring, dan video edukasi.

Penulis :
Aditya Yohan