
Pantau - Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, menggencarkan sosialisasi larangan berdagang dan meletakkan barang di atas trotoar serta fasilitas sosial dan fasilitas umum untuk mengembalikan fungsinya bagi masyarakat.
Sosialisasi dilakukan dengan memasang spanduk berisi imbauan di sejumlah titik, antara lain di Jalan Haji Ung, Bendungan Jago, serta kawasan Kalibaru Barat RW 01 dan RW 02.
Spanduk Dipasang di Sejumlah Titik
Lurah Kebon Kosong Sunardi mengungkapkan, "Kami memasang spanduk berisi imbauan dan larangan berdagang, menaruh barang, dan melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu fungsi fasos-fasum."
Pemasangan spanduk dilakukan bersama personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Petugas juga mengimbau warga yang masih berjualan atau menumpuk barang di atas trotoar dan fasilitas umum agar segera membersihkan lokasi tersebut.
Sunardi mengatakan, "Alhamdulillah, warga yang selama ini menggunakan fasos-fasum di atas trotoar untuk berdagang atau menumpuk barang rongsokan langsung membersihkan."
Sosialisasi Akan Terus Dilanjutkan
Kelurahan Kebon Kosong akan melanjutkan sosialisasi serupa di ruas jalan lainnya agar trotoar dan fasilitas umum dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Sunardi juga mengajak masyarakat menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan dengan memanfaatkan fasilitas umum secara tepat.
Ia mengungkapkan, "Kami juga mengimbau warga bersama menjaga ketertiban, kebersihan, dan memanfaatkan fasilitas umum sesuai peruntukan demi terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan tertata."
- Penulis :
- Aditya Yohan



