HOME  ⁄  Nasional

Keterbukaan Informasi Dorong Partisipasi Publik dalam Gerakan Pilah Sampah di Jakarta

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Keterbukaan Informasi Dorong Partisipasi Publik dalam Gerakan Pilah Sampah di Jakarta
Foto: (Sumber :Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat saat menjadi narasumber dalam sosialisasi keterbukaan informasi publik di RSUD Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026). ANTARA/HO-Komisi Informasi DKI Jakarta.)

Pantau - Keterbukaan informasi publik dinilai menjadi salah satu faktor penting untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam menjalankan gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumbernya di Jakarta.

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengatakan keberhasilan kebijakan pengelolaan sampah membutuhkan edukasi dan keterlibatan masyarakat.

"Yang paling utama bukan hanya keberhasilannya, tetapi proses mengedukasi masyarakat supaya pemilahan sampah menjadi keberhasilan bersama," kata Harry di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Harry mengatakan keterbukaan informasi merupakan hak konstitusional masyarakat yang dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945.

Hak tersebut menjadi dasar bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, memahami kebijakan, serta berpartisipasi dalam pelaksanaannya.

"Setiap kebijakan publik membutuhkan sosialisasi, edukasi, penyebarluasan informasi, dan keterlibatan masyarakat. Tanpa keterbukaan informasi, tujuan kebijakan akan sulit tercapai," jelas Harry.

Informasi Pemilahan Sampah Perlu Disebar Secara Konsisten

Menurut Harry, pemilahan dan pengolahan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun dinas yang menangani kebersihan.

Pertumbuhan penduduk dan aktivitas masyarakat di Jakarta membuat pengelolaan sampah membutuhkan keterlibatan badan publik, fasilitas pelayanan publik, serta masyarakat.

Harry mengaitkan keterbukaan informasi tersebut dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

"Kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat serta mendukung pengelolaan sampah yang aman dan berkelanjutan," ujar Harry.

Informasi mengenai program pemilahan dan pengolahan sampah, menurut dia, perlu dijadikan informasi publik dan disampaikan secara konsisten melalui berbagai kanal.

Badan publik juga perlu memastikan informasi digital dapat diakses masyarakat secara mudah, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Urusan sampah dan pengolahan sampah dari sumber menjadi keharusan untuk disampaikan kepada publik. Kita perlu membangun sistem yang berkelanjutan," ucap Harry.

Harry mengatakan RSUD sebagai badan publik tidak hanya bertugas memberikan pelayanan kesehatan, tetapi juga dapat berperan dalam memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat.

Dalam gerakan pemilahan dan pengolahan sampah, RSUD dapat memberikan edukasi kepada pegawai, tenaga medis, pasien, keluarga pasien, serta masyarakat di lingkungan sekitar.

"Gerakan pilah sampah ini bukan hanya keberhasilan pemerintah, tetapi keberhasilan publik ketika manfaatnya dapat dirasakan dan dilakukan bersama," ujar Harry.

PPID Didorong Perkuat Pelayanan Informasi Publik

Harry juga menekankan pentingnya penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.

Menurut dia, PPID tidak hanya bertugas membuka informasi, tetapi juga memastikan penyampaian informasi sesuai ketentuan dengan membedakan informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan.

"Informasi publik tetap transparan dengan menjaga perlindungan pribadi. Data pasien, misalnya, tidak dapat diberikan kepada pihak yang tidak berkepentingan," ucap Harry.

Ia mencontohkan informasi mengenai anggaran pada prinsipnya merupakan informasi publik, sedangkan data pribadi seperti nama lengkap dan alamat tetap harus dilindungi sesuai ketentuan.

Harry turut mendorong peningkatan kapasitas pengelola PPID melalui uji kompetensi dan sertifikasi profesi.

"Pelayanan informasi perlu dilakukan secara maksimal dengan mengikuti jangka waktu permintaan informasi, dengan periode waktu sesuai mekanisme," katanya.

Menurut Harry, pengelolaan situs web dan kanal informasi digital yang baik dapat memperluas akses masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.

Kepala Subbagian Tata Usaha RSUD Tanah Abang Lusiani Septika Sari mengatakan pihaknya terus memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan rumah sakit.

RSUD Tanah Abang saat ini masih berada dalam kategori menuju informatif dan terus melakukan pembenahan dengan dukungan unsur pelayanan serta manajemen.

"Keterbukaan informasi publik bukan sesuatu yang tabu. Ada informasi yang memang menjadi informasi publik dan ada pula informasi yang dikecualikan. Keduanya memiliki ketentuan yang harus dipahami dan dilaksanakan," kata Lusiani.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026