
Pantau - Anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah Sjaifudian mendorong pembangunan sistem perlindungan lanjut usia yang lebih komprehensif, mulai dari layanan kesehatan hingga perlindungan sosial, menyusul persoalan penanganan lansia di pengungsian pascagempa Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mengutip data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Hetifah menyebut 94 warga yang meninggal selama berada di pengungsian didominasi kelompok rentan, terutama lansia dengan penyakit kronis seperti strok dan diabetes melitus.
Hetifah menjelaskan mereka bukan korban yang meninggal akibat trauma fisik langsung karena gempa.
"Ini mengingatkan kita bahwa lansia, perlu perhatian khusus. Di pengungsian, ada yang harus minum obat setiap hari, membutuhkan bantuan untuk berjalan, memiliki penyakit kronis, atau tidak mampu menyampaikan kebutuhannya sendiri. Dalam kondisi seperti itu, kehilangan obat atau terputusnya perawatan rutin dapat berdampak fatal," ujarnya di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Perlindungan Lansia Dinilai Tak Cukup dengan Bantuan Sosial
Hetifah mengatakan lansia dalam kehidupan sehari-hari menghadapi berbagai persoalan, mulai dari penurunan kesehatan, keterbatasan mobilitas, berkurangnya penghasilan, hingga kesulitan mengakses layanan publik.
Sebagian lansia juga menghadapi kesepian dan kehilangan dukungan sosial sehingga membutuhkan sistem pendampingan yang memadai.
"Menjadi tua seharusnya tidak berarti kehilangan kemandirian dan martabat. Mereka adalah orang tua kita, guru kita, dan generasi yang ikut membangun keluarga serta masyarakat yang kita nikmati hari ini. Ketika kemampuan fisik mereka berkurang, negara dan masyarakat harus semakin hadir," katanya.
Hetifah mengapresiasi sejumlah pemerintah daerah yang mulai menerapkan kebijakan ramah lansia, termasuk DKI Jakarta melalui bantuan sosial dan kemudahan mengakses transportasi publik.
Namun, menurut Hetifah, bantuan tunai, subsidi, dan kemudahan transportasi belum cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan lansia.
Hetifah mengatakan saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Sentra Terpadu Pangudi Luhur Bekasi, dirinya melihat pelayanan kesehatan, terapi, rehabilitasi sosial, pendampingan, dan pemberdayaan diberikan secara terpadu kepada kelompok rentan, termasuk lansia.
Menurut dia, pendekatan pelayanan terpadu tersebut perlu diperluas karena persoalan yang dihadapi lansia tidak hanya muncul ketika terjadi bencana.
"Semua perlu kita apresiasi. Tetapi kebutuhan lansia jauh lebih luas. Kita perlu memikirkan bagaimana mereka mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan obat secara berkelanjutan, ruang publik yang mudah diakses, layanan perawatan jangka panjang, pendampingan bagi lansia yang hidup sendiri, kesempatan tetap aktif dan produktif, serta perlindungan khusus ketika terjadi bencana, juga ketika menjalankan ibadah haji dan umrah," ujarnya.
Hetifah Dorong Pembaruan UU Kesejahteraan Lansia
Hetifah menilai isu kelanjutusiaan perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda pembangunan jangka panjang Indonesia.
Ia menyebut Indonesia telah memasuki fase ageing population sejak 2021 ketika proporsi penduduk lanjut usia melampaui 10 persen dari jumlah penduduk.
Pada 2045, jumlah lansia diproyeksikan mencapai sekitar 20 persen dari penduduk Indonesia.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Hetifah mendorong pembaruan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia agar dapat menjawab perubahan demografi dan kebutuhan lansia saat ini.
"Indonesia yang ramah lansia adalah Indonesia yang memastikan seseorang tetap dihargai, dilindungi, sehat, dan memiliki ruang untuk berdaya sampai usia lanjut," katanya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




