HOME  ⁄  Nasional

Komisi X DPR Nilai Putusan MK soal Anggaran MBG Tegaskan Amanat Konstitusi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi X DPR Nilai Putusan MK soal Anggaran MBG Tegaskan Amanat Konstitusi
Foto: (Sumber :Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan 20 permohonan uji materiil di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Dalam salah satu putusannya, MK memerintahkan pemerintah maupun DPR RI untuk memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan dalam APBN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/agr.)

Pantau - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan menegaskan kembali amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai alokasi dana pendidikan.

Hetifah Sjaifudian mengatakan putusan MK merupakan langkah penting untuk mengembalikan fokus anggaran pendidikan pada kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Ia mengatakan, "Kami tentu sangat mengapresiasi putusan MK. Putusan ini memberikan penegasan bahwa anggaran pendidikan 20 persen harus kembali difokuskan pada kebutuhan inti dan operasional pendidikan sesuai amanat konstitusi."

Menurut Hetifah, pemerintah masih perlu menyusun skema pendanaan pengganti untuk program MBG dalam APBN 2027 karena selama ini pendanaan program tersebut sebagian besar berasal dari fungsi pendidikan.

Ia menyebut sumber pendanaan alternatif dapat berasal dari penambahan pos anggaran baru, realokasi anggaran di luar sektor pendidikan, maupun dana cadangan.

Ia mengatakan, "Namun, keputusan konkretnya masih menunggu pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dan DPR."

Hetifah menegaskan Komisi X DPR akan memprioritaskan peningkatan kualitas pendidikan, termasuk kesejahteraan guru dan mutu pembelajaran, apabila anggaran pendidikan tidak lagi digunakan untuk membiayai program MBG.

Ia mengatakan, "Hal ini tentu menjadi perhatian kami. DPR RI bersama pemerintah akan membahas alokasi anggaran tersebut hingga tercapai kesepakatan mengenai pagu definitif RAPBN Tahun Anggaran 2027."

Ia menambahkan, "Dorongan untuk merealisasikan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan sejak APBN 2027 akan sangat bergantung pada dinamika pembahasan antara pemerintah dan DPR nanti."

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memerintahkan agar anggaran MBG dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun sejak putusan dibacakan.

Mahkamah menegaskan pembiayaan program MBG tidak termasuk komponen utama pendidikan sehingga tidak dapat dihitung sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Penulis :
Ahmad Yusuf