HOME  ⁄  Nasional

Pemkot Tangerang Luncurkan Pesta Diskon Kemerdekaan dengan Keringanan Pajak Daerah hingga 45 Persen

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemkot Tangerang Luncurkan Pesta Diskon Kemerdekaan dengan Keringanan Pajak Daerah hingga 45 Persen
Foto: (Sumber :Wali Kota Tangerang Sachrudin (tengah) saat melakukan pembayaran pajak daerah dalam program pekan panutan pajak beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Pemkot Tangerang..)

Pantau - Pemerintah Kota Tangerang menghadirkan program Pesta Diskon Kemerdekaan berupa keringanan pembayaran pajak daerah yang mencakup diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 45 persen, pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak selama 3 hingga 31 Agustus 2026.

Beragam Keringanan Pajak untuk Masyarakat

Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan program tersebut digelar dalam rangka menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan ditujukan untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Ia menjelaskan pengurangan BPHTB sebesar 45 persen diberikan kepada masyarakat yang memperoleh sertifikat tanah melalui program pemerintah, yaitu PRONA, PTSL, dan PTKL.

Sachrudin mengungkapkan, "Kami berharap, masyarakat yang telah menerima sertipikat tanah melalui program PRONA, PTSL, maupun PTKL dapat memanfaatkan kesempatan ini. Dengan terpenuhinya kewajiban BPHTB, legalitas kepemilikan tanah menjadi semakin lengkap dan memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya."

Untuk memperoleh fasilitas tersebut, wajib pajak harus merupakan orang pribadi yang mengajukan sendiri perhitungan dan pembayaran BPHTB serta melampirkan surat pernyataan bermeterai Rp10.000 yang menyatakan NPOPD merupakan bagian dari sertifikat program PRONA, PTSL, atau PTKL dan BPHTB atas objek tersebut belum pernah dibayarkan.

Pengurangan PBB dan Penghapusan Denda

Selain diskon BPHTB, Pemkot Tangerang juga memberikan pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 17 persen untuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) hingga Tahun Pajak 2014 serta potongan 8 persen untuk SPPT Tahun Pajak 2015 sampai 2020.

Pemerintah Kota Tangerang juga menghapus sanksi administratif berupa denda atas pokok pajak untuk SPPT PBB-P2 yang diterbitkan hingga Tahun Pajak 2025.

Sachrudin mengungkapkan, "Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Karena itu, semakin tinggi kepatuhan membayar pajak, semakin besar pula kontribusi kita dalam mendukung pembangunan Kota Tangerang."

Ia juga mengajak masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk segera memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlakunya berakhir.

Sachrudin menegaskan, "Jangan lewatkan Pesta Diskon Kemerdekaan ini. Manfaatkan berbagai keringanan pajak yang telah disiapkan Pemerintah Kota Tangerang dan mari bersama-sama membangun budaya taat pajak demi mendukung Kota Tangerang yang semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing."

Penulis :
Ahmad Yusuf