HOME  ⁄  Nasional

Willy Aditya: Perkuat Hukum Acara UU TPPO Demi Tekan Jaringan Pelaku Perdagangan Orang di Indonesia

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Willy Aditya: Perkuat Hukum Acara UU TPPO Demi Tekan Jaringan Pelaku Perdagangan Orang di Indonesia
Foto: Foto: Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya. (Sumber: DPR RI)

Pantau - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mendorong pembaruan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) dengan memperkuat mekanisme pembuktian dan hukum acara agar penegakan hukum mampu menjangkau aktor intelektual serta jaringan di balik praktik perdagangan orang.

Penguatan Hukum Acara Dinilai Mendesak

Willy menilai hingga saat ini UU TPPO belum memiliki mekanisme hukum acara khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Menurutnya, ketiadaan pengaturan tersebut membuat aparat penegak hukum kesulitan membuktikan keterlibatan jaringan perekrut, pengendali, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari eksploitasi manusia.

"Kita punya preseden UU TPKS, yang memiliki hukum acara tersendiri, saya ketua panja UU TPKS ini. Pengaturan hukum acara ini sangat penting agar APH dapat bertindak komprehensif dengan mudah dan pasti," ujar Willy.

Ia mengatakan kelemahan itu menyebabkan penegakan hukum kerap berhenti pada pelaku lapangan, sementara pihak yang mengendalikan jaringan perdagangan orang belum tersentuh proses hukum.

"Sehingga penegakan hukum sering berhenti pada pelaku lapangan, sementara aktor intelektual dan jaringan bisnis di baliknya tetap tidak tersentuh," kata Willy.

Perluasan Unsur Pidana dan Perlindungan Korban

Willy juga menilai masih terdapat sejumlah ketentuan dalam UU TPPO yang perlu diperbaiki, salah satunya Pasal 8 yang masih mensyaratkan adanya hubungan kausalitas hingga eksploitasi benar-benar terjadi.

Menurutnya, tindakan seperti perekrutan, penjebakan melalui utang, pemalsuan dokumen, penguasaan identitas korban, hingga pengiriman korban ke lokasi eksploitasi seharusnya sudah dapat diperlakukan sebagai bagian dari tindak pidana perdagangan orang.

"Seharusnya praktik-praktik tersebut sudah dapat diperlakukan sebagai bagian dari tindak pidana perdagangan orang," tegas Willy.

Selain itu, ia menyoroti perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan orang di luar negeri. Menurutnya, perlindungan negara tidak boleh berhenti pada pemulangan korban melalui mekanisme administratif, tetapi juga harus mencakup upaya hukum untuk mengungkap jaringan pelaku, pemulihan hak-hak korban, serta kerja sama lintas negara agar para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban.

"Perlindungan terhadap WNI yang bermasalah di luar negeri tidak boleh berhenti pada pemulangan administratif, tetapi harus mencakup upaya hukum untuk mengungkap jaringan pelaku, pemulihan hak korban, serta kerja sama lintas negara agar para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban," jelasnya.

Reformasi Hukum Antisipasi Modus Kejahatan

Willy menegaskan praktik perbudakan modern merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang paling serius karena menempatkan manusia sebagai komoditas ekonomi.

Ia menilai reformasi hukum harus mampu mengantisipasi perubahan modus kejahatan, bukan sekadar merespons ketika korban telah mengalami eksploitasi.

"Negara tidak boleh menunggu korban benar-benar dieksploitasi sebelum perlindungan hukum bekerja," pungkas Willy.

Penulis :
Shila Glorya