
Pantau - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mendorong revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) agar mampu menjawab perkembangan praktik perdagangan orang yang kini telah bertransformasi menjadi berbagai bentuk perbudakan modern dengan modus yang semakin kompleks.
Menurut Willy, pembaruan regulasi diperlukan karena instrumen hukum nasional belum sepenuhnya mampu mengikuti perubahan pola kejahatan perdagangan orang yang terus berkembang.
"Praktik perdagangan orang dan eksploitasi manusia telah berkembang menjadi bentuk-bentuk perbudakan modern yang semakin kompleks. Sementara instrumen hukum nasional belum sepenuhnya mampu mengikuti perubahan modus kejahatan tersebut," ujar Willy.
Modus Perdagangan Orang Kian Berkembang
Willy menjelaskan eksploitasi manusia saat ini tidak lagi terbatas pada perdagangan perempuan dan anak.
Ia menyebut praktik tersebut kini meluas ke berbagai bentuk kejahatan, mulai dari kerja paksa, eksploitasi seksual, eksploitasi digital, penipuan daring (online scam), perbudakan utang (debt bondage), hingga perdagangan organ tubuh.
Menurutnya, perkembangan tersebut menuntut negara memiliki perangkat hukum yang lebih adaptif terhadap pola kejahatan baru.
"Revisi Undang-Undang TPPO tidak cukup hanya menambah ancaman pidana, tetapi harus mampu menjawab perubahan pola kejahatan yang kini banyak beroperasi melalui platform digital, perusahaan cangkang, perekrutan daring, hingga jaringan lintas negara," tegas Willy.
Soroti Kasus Eksploitasi Anak dan Pekerja Migran
Sebagai gambaran, Willy menyoroti sejumlah kasus eksploitasi yang terjadi belakangan ini.
Salah satunya adalah kasus tiga anak yang diduga dieksploitasi sebagai pelaku penipuan daring di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Ia juga menyoroti masih adanya kasus anak yang dijadikan pekerja seks komersial di berbagai daerah maupun di luar negeri.
Selain itu, Willy menyinggung banyaknya pekerja migran Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang di luar negeri, termasuk warga negara Indonesia yang disandera di sejumlah negara, khususnya Myanmar, untuk dipaksa melakukan online scam.
"Termasuk kita juga tahu banyak pekerja migran Indonesia yang disandera di sejumlah negara, khususnya Myanmar, untuk dipaksa melakukan online scam. Mereka disiksa, bahkan tak dibayar," ujarnya.
Momentum Perkuat Perlindungan Korban
Dalam momentum Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia yang diperingati setiap 30 Juli, Willy mengingatkan pentingnya membedakan secara tegas tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) dengan penyelundupan orang (people smuggling).
Menurutnya, kedua tindak pidana tersebut memiliki karakteristik dan mekanisme perlindungan hukum yang berbeda sehingga tidak dapat diperlakukan sama dalam penegakan hukum.
Willy berharap revisi UU TPPO menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap korban sekaligus memastikan negara mampu mengantisipasi perkembangan modus kejahatan perdagangan orang yang terus berubah.
Ia menilai pembaruan regulasi merupakan langkah penting agar penegakan hukum tidak tertinggal dari dinamika praktik perbudakan modern yang terus berkembang.
- Penulis :
- Arian Mesa



