
Pantau - Komisi II DPR RI bersama pemerintah menyepakati 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait kabupaten/kota di Kalimantan untuk dibawa ke rapat paripurna DPR guna menjalani pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat dua.
Sebanyak 15 RUU tersebut mengatur kabupaten/kota di tiga provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Kesepakatan diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat pertama di Gedung DPR, Jakarta, setelah seluruh fraksi partai politik menyatakan setuju agar 15 RUU dilanjutkan ke rapat paripurna.
Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah juga menyampaikan persetujuan untuk membawa seluruh RUU tersebut ke tahap berikutnya.
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, “Saya meminta persetujuan kepada kita semua agar 15 RUU yang tadi kita sampaikan bersama-sama selanjutnya akan diproses pada pembicaraan tingkat dua untuk pengambilan keputusan.”
Menurut Rifqi, rapat paripurna untuk membahas 15 RUU tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 22 September.
RUU Perbarui Dasar Hukum Kabupaten dan Kota
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menjelaskan ruang lingkup pengaturan dalam 15 RUU tersebut bersifat terbatas, antara lain menyangkut penyesuaian dasar hukum pembentukan masing-masing kabupaten/kota.
Pengaturan lainnya berkaitan dengan penataan kewilayahan dan karakteristik masing-masing daerah.
Dede menjelaskan penyesuaian batas wilayah yang disepakati menggunakan arah mata angin yang berbatasan langsung dengan wilayah masing-masing dari 15 kabupaten/kota tersebut.
Dari sisi struktur, RUU yang mengatur kabupaten terdiri atas tiga bab dan 10 pasal, sedangkan RUU yang mengatur kota terdiri atas tiga bab dan sembilan pasal.
Panitia Kerja (Panja) berharap pembahasan tersebut dapat memenuhi harapan seluruh pemangku kepentingan sekaligus memberikan kontribusi terhadap pembaruan dasar hukum pembentukan kabupaten/kota di Indonesia.
“Panja berharap hasil kerja ini dapat memenuhi ekspektasi seluruh pemangku kepentingan dan memberikan kontribusi nyata bagi pembaruan dasar hukum pembentukan kabupaten/ kota di Indonesia guna memperkuat landasan konstitusional pemerintahan daerah,” kata Dede.
Dalam rapat sebelumnya, Dede menegaskan penyusunan 15 RUU kabupaten/kota di Kalimantan tersebut bukan ditujukan untuk melakukan pemekaran daerah.
RUU tersebut disusun untuk menata kembali sekaligus mempertegas dasar hukum keberadaan kabupaten/kota yang sudah ada agar selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut Dede, masih terdapat 111 dari total 254 kabupaten/kota yang dasar hukum pembentukannya mengacu pada peraturan yang diterbitkan sebelum perubahan UUD 1945.
Sejumlah dasar hukum tersebut berasal dari masa ketika Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 masih berlaku.
Karena itu, penyusunan 15 RUU tersebut menjadi langkah awal Komisi II DPR dalam menata kembali dasar hukum pembentukan kabupaten/kota di Indonesia.
Tersebar di Tiga Provinsi Kalimantan
Dari Kalimantan Barat terdapat tujuh RUU, yakni RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang.
Dari Kalimantan Tengah terdapat lima RUU yang mengatur Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Sementara dari Kalimantan Selatan terdapat tiga RUU yang mengatur Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Secara keseluruhan, tujuh RUU dari Kalimantan Barat, lima RUU dari Kalimantan Tengah, dan tiga RUU dari Kalimantan Selatan tersebut berjumlah 15 RUU yang akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk pengambilan keputusan tingkat dua.
- Penulis :
- Arian Mesa




