
Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan perubahan nomenklatur lembaga tersebut menjadi salah satu materi yang telah disepakati dalam pembahasan RUU.
Ketentuan perubahan nomenklatur dari BRAN menjadi LPRA tercantum dalam Pasal 1 angka 4 RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria.
“Pasal 1 angka 4 terkait perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria yang selanjutnya disebut lembaga beserta definisinya,” kata Sturman.
Panja Sepakati Sejumlah Definisi Reforma Agraria
Selain perubahan nomenklatur kelembagaan, Panitia Kerja (Panja) menyepakati sejumlah definisi yang berkaitan dengan penyelenggaraan reforma agraria.
Salah satu definisi yang disepakati berkaitan dengan Lokasi Prioritas Reforma Agraria.
RUU tersebut juga mengatur subjek Reforma Agraria sebagai bagian dari ketentuan penyelenggaraan reforma agraria.
Sturman menjelaskan subjek Reforma Agraria merupakan penerima objek Reforma Agraria yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima objek Reforma Agraria.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan pembentukan lembaga atau badan beserta nomenklaturnya nantinya akan ditentukan oleh pemerintah.
Pengaturan lebih lanjut mengenai pembentukan dan nomenklatur lembaga tersebut akan dituangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
“Jadi segala sesuatu itu akan ditentukan dalam Peraturan Presiden ya,” kata Eddy.
RUU Reforma Agraria Memuat 53 Pasal
RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria disetujui pada Selasa untuk selanjutnya dibawa ke rapat paripurna.
Secara keseluruhan, RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria terdiri atas 14 bab dengan 53 pasal yang mengatur berbagai aspek penyelenggaraan reforma agraria.
Selain mengatur pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria, RUU tersebut mengatur pembentukan dewan pengawas.
Dewan pengawas dirancang untuk membantu menjamin transparansi dalam penyelenggaraan reforma agraria.
Pembentukan dewan pengawas juga ditujukan untuk menjamin partisipasi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan reforma agraria.
Dewan pengawas tersebut juga diharapkan dapat menjamin efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
- Penulis :
- Arian Mesa




