HOME  ⁄  Nasional

JPU KPK Menuntut Bupati Pati Nonaktif Sudewa 8,5 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi DJKA dan Pengisian Perangkat Desa

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

JPU KPK Menuntut Bupati Pati Nonaktif Sudewa 8,5 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi DJKA dan Pengisian Perangkat Desa
Foto: Bupati Pati nonaktif Sudewa usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin 21/9/2026 (sumber: ANTARA/I.C. Senjaya)

Pantau - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewa dengan hukuman 8,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU KPK Greafik Loserte dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Selain pidana penjara, jaksa menuntut Sudewa membayar denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan selama 100 hari.

Jaksa juga menuntut Sudewa membayar uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Jaksa Sebut Sudewa Terima Suap dan Gratifikasi

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Sudewa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa menyatakan Sudewa menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam dua kapasitas berbeda, yakni ketika menjadi anggota Komisi V DPR pada periode 2021 hingga 2022 serta saat menjabat sebagai Bupati Pati.

Dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan DJKA, jaksa menilai Sudewa terbukti menerima suap sebesar Rp1,3 miliar.

Selain suap tersebut, Sudewa disebut menerima gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai keseluruhan mencapai Rp2,3 miliar.

Jaksa menyebut terdapat kerja sama antara Sudewa dengan sejumlah pihak di DJKA untuk mengatur proses lelang agar perusahaan yang telah ditentukan dapat menjadi pemenang.

“Terdapat kerja sama erat terdakwa dengan para pihak di DJKA dalam mengatur lelang agar dimenangkan oleh perusahaan yang telah ditentukan sejak awal,” ungkap Greafik.

Dugaan Pemerasan Pengisian Perangkat Desa

Selain perkara DJKA, Sudewa didakwa dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Dalam perkara tersebut, jaksa menyatakan Sudewa diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri maupun tiga terdakwa lainnya.

Tiga terdakwa tersebut adalah Sumarjiono selaku Kepala Desa Karangrowo, Abdul Suyono selaku Kepala Desa Sukorukun, dan Sukarjan selaku Kepala Desa Arumanis.

Ketiganya diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah calon perangkat desa.

Dalam penanganan perkara dugaan pemerasan tersebut, KPK mengamankan barang bukti senilai Rp2,4 miliar.

Jaksa Meminta Hak Politik Sudewa Dicabut Lima Tahun

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Sudewa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap DPR RI dan pemerintah daerah.

Jaksa turut mempertimbangkan sikap Sudewa selama proses hukum karena dinilai tidak mengakui perbuatannya.

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” kata jaksa.

Selain pidana pokok, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak Sudewa untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.

Masa pencabutan hak politik tersebut diminta mulai berlaku setelah Sudewa selesai menjalani hukuman pokoknya.

Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Sudewa untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi.

Sidang dengan agenda pembelaan terdakwa dijadwalkan berlangsung dua pekan setelah pembacaan tuntutan.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026