HOME  ⁄  Nasional

Polda Jambi Sidik Karhutla 55 Hektare di Areal PT REKI dan PT Samhutani

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Polda Jambi Sidik Karhutla 55 Hektare di Areal PT REKI dan PT Samhutani
Foto: Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko (sumber: ANTARA/Nanang Mairiadi)

Pantau - Kepolisian Daerah Jambi menyidik dua kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar 55 hektare di areal PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) di Kabupaten Batang Hari dan PT Samhutani di Kabupaten Sarolangun.

Kedua perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sementara polisi masih mendalami pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran di dua areal perusahaan tersebut.

Kasubdit Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko mengatakan penyidik terus memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti terkait peristiwa kebakaran.

"Dua perusahaan yang diselidiki yakni PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) di Kabupaten Batang Hari dan PT Samhutani di Kabupaten Sarolangun," ungkap Hadi.

12 Orang Diperiksa dalam Dua Kasus Karhutla

Dalam perkara karhutla di areal PT REKI, luas lahan yang terbakar tercatat sekitar lima hektare dan sejauh ini tujuh orang telah diperiksa oleh penyidik.

Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi mengenai peristiwa kebakaran, kondisi di lapangan, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan.

Sementara itu, kebakaran di areal PT Samhutani mencapai sekitar 50 hektare dengan lima orang telah diperiksa dalam proses penyidikan.

"PT REKI luas lahan terbakar lima hektare, sedangkan PT Samhutani luasan yang terbakar 50 hektare," kata Hadi.

Dengan demikian, total 12 orang telah diperiksa dalam penyidikan dua perkara karhutla di areal perusahaan tersebut.

Meski telah memeriksa 12 orang, polisi belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana dalam kedua perkara itu.

Penyidik masih mencocokkan keterangan para saksi dengan fakta serta barang bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Dilibatkan

Penanganan kedua perkara juga akan melibatkan Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk memeriksa sarana dan prasarana pengendalian karhutla yang tersedia di areal perusahaan.

"Mohon waktu, penyidik masih perlu untuk membuktikan kasus karhutla kedua korporasi tersebut. Selain meminta keterangan, penanganan perkara juga akan melibatkan Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk memeriksa sarana dan prasarana pengendalian karhutla," ungkap Hadi.

Menurut Hadi, pemeriksaan sarana dan prasarana pengendalian karhutla diperlukan sebagai bagian dari proses penyidikan kedua perkara tersebut.

Polda Jambi Tangani 16 Perkara Karhutla

Secara keseluruhan, Polda Jambi bersama jajarannya menangani 16 laporan polisi terkait karhutla dengan total luas lahan terbakar sekitar 75,25 hektare.

Seluruh perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.

Dari 16 laporan polisi, sebanyak 14 perkara merupakan kebakaran di lahan pribadi, sedangkan dua perkara lainnya terjadi di lahan korporasi, yakni areal PT REKI dan PT Samhutani.

Dalam penanganan seluruh perkara karhutla tersebut, kepolisian telah menetapkan 14 tersangka.

"Sejauh ini, Polda Jambi dan jajaran menangani 16 laporan polisi. Semuanya dalam proses penyidikan dan sudah ada 14 tersangka. Dari 16 laporan tersebut, 14 perkara terjadi di lahan pribadi dan dua perkara di lahan korporasi," kata Hadi.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026