
Pantau - Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, mendukung empat rancangan peraturan daerah atau raperda prakarsa DPRD Kabupaten Purbalingga dengan meminta sejumlah materi disesuaikan dengan perkembangan terbaru peraturan perundang-undangan dan kebutuhan daerah.
Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif menyampaikan dukungan tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga di Purbalingga.
“Pada prinsipnya pemerintah daerah mendukung dan mengapresiasi usulan raperda ini,” ungkap Fahmi.
Empat raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Raperda tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta Raperda tentang Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
Fahmi menjelaskan penyesuaian materi diperlukan agar peraturan daerah yang nantinya ditetapkan tetap sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan sekaligus mampu menjawab kebutuhan Kabupaten Purbalingga.
Pemerintah daerah juga menilai muatan lokal perlu diakomodasi dalam penyusunan empat raperda tersebut.
Aturan Minuman Beralkohol hingga Ketenagakerjaan Disorot
Pada Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pemkab Purbalingga menilai pengaturan diperlukan sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat.
Pemkab Purbalingga meminta ketentuan pidana dalam raperda tersebut disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara pada Raperda tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, pemerintah daerah meminta sinkronisasi dengan perkembangan regulasi di bidang perdagangan.
Ketentuan mengenai pertimbangan pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan juga diminta diperkuat dalam raperda tersebut.
Pemkab Purbalingga turut meminta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan diselaraskan dengan regulasi ketenagakerjaan terbaru.
“Untuk Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, kami meminta penyesuaian dengan regulasi terbaru, antara lain Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri,” kata Fahmi.
Penyesuaian diperlukan karena masih terdapat materi yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja yang telah dicabut dan tidak lagi berlaku.
Infrastruktur Telekomunikasi Berpotensi Mendukung PAD
Raperda tentang Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi juga menjadi perhatian Pemkab Purbalingga karena dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Regulasi tersebut diharapkan turut mendukung penataan ruang, lingkungan, serta estetika Kabupaten Purbalingga.
Fahmi menyoroti masih adanya jenis infrastruktur pasif telekomunikasi yang belum mendapatkan kejelasan pengaturan, salah satunya jaringan fiber optik.
Pengaturan jaringan fiber optik dan infrastruktur lainnya dinilai diperlukan untuk memberikan kepastian bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, serta masyarakat.
Regulasi tersebut juga berpotensi menjadi dasar bagi Pemkab Purbalingga untuk menggali pendapatan asli daerah atau PAD dari sarana jaringan utilitas yang disediakan pemerintah daerah.
Jaringan fiber optik menjadi salah satu sarana yang berpotensi menjadi objek retribusi daerah apabila telah memiliki dasar pengaturan yang jelas.
Empat raperda prakarsa DPRD tersebut selanjutnya akan dibahas lebih mendalam oleh Pemkab Purbalingga bersama DPRD.
Pembahasan lanjutan akan mencakup substansi setiap pasal dan tata naskah agar empat raperda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta kebutuhan Kabupaten Purbalingga.
- Penulis :
- Shila Glorya




