
Pantau - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp21,79 miliar dari pengungkapan 71 kasus peredaran gelap narkoba dengan total 87 tersangka selama Oktober 2026.
Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Rony Samtana, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan 370.818 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan barang bukti telah dilakukan sejak Jumat (30/10/2026) sebagai bagian dari tindak lanjut proses penegakan hukum terhadap puluhan kasus narkotika yang ditangani Polda Sumsel bersama sejumlah kepolisian resor.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 36.449,78 gram, Happy Five sebanyak 116,033 gram, cairan Etomidate sebanyak 450,7 mililiter, ekstasi 365 butir, ganja 21 gram, serta narkotika jenis sinte sebanyak 45,5 mililiter.
Sabu menjadi jenis narkotika dengan jumlah barang bukti terbesar, yakni mencapai sekitar 36,45 kilogram dari keseluruhan hasil pengungkapan kasus selama Oktober 2026.
Rony menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan berbagai pihak karena kepolisian tidak dapat bekerja sendiri dalam menghadapi jaringan peredaran narkotika.
"Peredaran narkoba hanya bisa kita lawan kalau kita bekerja sama. Hanya bisa kita basmi kalau kita semua bergandengan tangan," kata Rony di Palembang, Sabtu (31/10).
Polda Sumsel Ungkap 71 Kasus Narkoba dengan 87 Tersangka Selama Oktober 2026
Berdasarkan data pengungkapan kasus selama Oktober 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangani 14 laporan polisi dengan jumlah 19 tersangka.
Sementara itu, Polrestabes Palembang mencatat pengungkapan kasus terbanyak dengan 51 laporan polisi dan 61 tersangka yang berhasil diamankan.
Polres Ogan Komering Ilir (OKI) turut mengungkap dua laporan polisi dengan tiga tersangka dalam penanganan perkara peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Adapun Polres Banyuasin menangani empat laporan polisi dengan jumlah empat tersangka.
Secara keseluruhan, pengungkapan dari empat satuan kepolisian tersebut mencapai 71 laporan polisi dengan total 87 tersangka.
Puluhan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Selatan.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, kepolisian mengamankan berbagai jenis narkotika dengan perkiraan nilai mencapai Rp21,79 miliar.
Barang bukti yang diamankan kemudian menjalani proses penanganan sesuai prosedur hukum sebelum dilakukan pemusnahan.
Polisi Musnahkan 36,45 Kilogram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi
Pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan Polda Sumsel mencakup sejumlah jenis barang terlarang hasil pengungkapan kasus sepanjang Oktober 2026.
Sabu menjadi barang bukti dengan jumlah terbesar, yakni 36.449,78 gram atau setara dengan sekitar 36,45 kilogram.
Selain sabu, polisi juga memusnahkan Happy Five seberat 116,033 gram dan ekstasi sebanyak 365 butir.
Barang bukti lainnya terdiri atas ganja seberat 21 gram, cairan Etomidate sebanyak 450,7 mililiter, serta narkotika jenis sinte sebanyak 45,5 mililiter.
Sebelum pemusnahan dilakukan, sebagian barang bukti terlebih dahulu disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian dalam persidangan.
Penyisihan tersebut bertujuan memastikan proses penanganan perkara pidana tetap dapat berlangsung meskipun sebagian besar barang bukti telah dimusnahkan.
Langkah ini juga menjadi bagian dari prosedur penegakan hukum untuk mencegah barang terlarang hasil pengungkapan kasus kembali beredar di masyarakat.
Kepolisian memastikan proses pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut penanganan perkara narkotika yang telah diungkap oleh jajaran Polda Sumsel.
Kapolda Sumsel Ingatkan Ancaman Narkoba terhadap Generasi Emas 2045
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana mengingatkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika dapat mengancam kualitas generasi muda Indonesia.
Menurutnya, ancaman tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena generasi muda saat ini akan menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Rony menilai pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga membutuhkan upaya pencegahan yang melibatkan masyarakat.
Pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, dan media dinilai memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran terhadap bahaya narkotika.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut diperlukan untuk memperkuat kepedulian masyarakat sekaligus mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
Perlindungan terhadap generasi muda menjadi salah satu perhatian dalam upaya pemberantasan narkotika agar potensi sumber daya manusia Indonesia dapat berkembang secara optimal.
Melalui kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat, Polda Sumsel berharap upaya pencegahan serta pemberantasan peredaran narkoba dapat berjalan lebih efektif.
Polda Sumsel Ajak Masyarakat Laporkan Dugaan Peredaran Narkoba
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, menyatakan bahwa pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Nandang menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Prinsip tersebut diterapkan mulai dari proses pengungkapan kasus, penanganan tersangka, hingga pengelolaan dan pemusnahan barang bukti.
Polda Sumsel juga mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan tempat tinggal masing-masing untuk mencegah aktivitas peredaran narkoba.
Warga diharapkan tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui atau menemukan dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat mendeteksi aktivitas jaringan narkoba sekaligus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Melalui pengungkapan 71 kasus, penanganan 87 tersangka, dan pemusnahan barang bukti senilai Rp21,79 miliar, Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Sumatera Selatan.
- Penulis :
- Shila Glorya




