
Pantau - Komisi Yudisial (KY) mendorong penataan ulang sejumlah undang-undang di bidang kekuasaan kehakiman melalui metode Omnibus Law untuk memperkuat pengawasan etik hakim sekaligus mengatasi dualisme kewenangan pengawasan dalam sistem peradilan Indonesia.
Anggota Komisi Yudisial, Andi Muhammad Asrun, menilai pembenahan regulasi diperlukan untuk menyelaraskan berbagai ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman serta memperjelas kedudukan KY sebagai lembaga pengawas etik hakim.
Menurut Asrun, dualisme pengawasan selama ini terjadi karena terdapat dua lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap objek dan lingkup perilaku hakim yang sama.
Kedua lembaga tersebut adalah Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) yang menjalankan pengawasan internal dan Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal.
"Banyak undang-undang di bidang kekuasaan kehakiman harus ditata ulang melalui metode Omnibus Law supaya semuanya, serta menempatkan KY sebagai pengawas etik," kata Asrun dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Pernyataan tersebut disampaikan Asrun saat menjadi narasumber dalam diskusi publik bertajuk "Reposisi KY sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman: Penguatan Kewenangan, Kelembagaan, dan Integritas Peradilan" yang diselenggarakan di Palembang pada Kamis, 29 Oktober.
KY Soroti Dualisme Pengawasan Hakim dan Pentingnya Penataan Regulasi
Asrun menjelaskan bahwa penataan regulasi melalui metode Omnibus Law diperlukan untuk menciptakan sistem pengawasan hakim yang lebih jelas, terarah, dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarlembaga.
Menurutnya, pengawasan etik hakim memiliki landasan filosofi yang kuat karena berkaitan dengan pedoman moral dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman dan penegakan hukum.
Hakim yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika diharapkan mampu menjalankan tugas secara adil, independen, dan berintegritas ketika memeriksa maupun memutus perkara.
Asrun juga menekankan pentingnya membedakan pelanggaran hukum dengan pelanggaran etik karena keduanya memiliki karakteristik dan mekanisme penyelesaian yang berbeda.
Dalam perkara yang berkaitan dengan pelanggaran hukum atau putusan pengadilan yang dinilai memiliki cacat, tersedia mekanisme koreksi melalui upaya hukum secara berjenjang.
Mekanisme tersebut meliputi banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, pelanggaran etik hakim membutuhkan pemeriksaan dan koreksi tersendiri melalui lembaga independen karena tidak seluruh persoalan perilaku hakim dapat diselesaikan menggunakan mekanisme hukum acara.
"Kalau pelanggaran etik harus ada lembaga lain yang melakukan koreksi," ujar Asrun.
Pelanggaran Etik Hakim Tidak Selalu Terungkap Melalui Proses Persidangan
Asrun mengungkapkan bahwa pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) tidak selalu dapat ditemukan atau dibuktikan hanya melalui pemeriksaan prosedur persidangan.
Menurutnya, proses persidangan yang secara formal telah memenuhi ketentuan hukum acara belum tentu menjamin bahwa hakim yang menangani perkara benar-benar bersikap adil dan tidak memihak.
Salah satu aspek penting dalam pengawasan etik adalah sikap imparsial atau ketidakberpihakan hakim yang berkaitan langsung dengan objektivitas, integritas, dan keadilan dalam proses peradilan.
Asrun menilai persoalan perilaku hakim yang tidak dapat dibuktikan melalui pemeriksaan hukum acara harus ditangani menggunakan mekanisme pemeriksaan etik sesuai kewenangan lembaga pengawas.
"Hal seperti ini tidak bisa dibuktikan melalui hukum acara, tetapi harus melalui pemeriksaan etik," tegas Asrun.
Karena itu, penguatan kewenangan Komisi Yudisial dinilai penting untuk memastikan adanya mekanisme pengawasan yang mampu menjangkau aspek perilaku hakim di luar persoalan prosedural persidangan.
Pengawasan tersebut juga diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga peradilan tanpa mengganggu independensi hakim dalam menjalankan kewenangannya.
Komisi Yudisial Tekankan Sinergi dengan Mahkamah Agung untuk Menjaga Integritas Peradilan
Asrun menegaskan bahwa keberadaan Komisi Yudisial bukan dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan hakim ataupun semata-mata menjatuhkan hukuman terhadap pelanggaran etik.
Menurutnya, fungsi utama KY adalah menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan integritas hakim sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas lembaga peradilan.
Dalam menjalankan kewenangan tersebut, KY perlu menerapkan mekanisme pengawasan yang objektif, proporsional, dan berimbang.
Pengawasan etik juga tidak seharusnya hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelanggaran, tetapi perlu memperhatikan berbagai aspek positif yang dapat mendukung profesionalisme hakim.
Asrun menilai kerja sama antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung menjadi faktor penting dalam membangun sistem pengawasan yang lebih efektif.
Sinergi kedua lembaga diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan pengawasan etik sekaligus menjaga prinsip independensi kekuasaan kehakiman.
Melalui penataan regulasi dan penguatan kerja sama antarlembaga, sistem pengawasan hakim diharapkan dapat berjalan lebih optimal tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
"KY harus berimbang dan mencari hal-hal positif. Jika KY dan MA bersinergi, hasilnya akan positif," kata Asrun.
- Penulis :
- Arian Mesa




