HOME  ⁄  Nasional

DPRD DIY Siap Kawal Anggaran Renovasi Stadion Mandala Krida pada 2027 Setelah Kasus Korupsi Inkracht

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DPRD DIY Siap Kawal Anggaran Renovasi Stadion Mandala Krida pada 2027 Setelah Kasus Korupsi Inkracht
Foto: Arsip foto - Stadion Mandala Krida di Baciro, DI Yogyakarta (sumber: ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Pantau - DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) siap mengawal anggaran penyusunan detail engineering design (DED) renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta dalam Rancangan APBD 2027 setelah kasus korupsi pembangunan stadion tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Wakil Ketua Komisi D DPRD DIY, Anton Prabu Semendawai, menyatakan pihaknya siap membahas usulan anggaran yang diajukan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sebagai langkah awal perencanaan renovasi stadion.

"Kami siap mengawal dan membahas usulan anggaran penyusunan DED renovasi Stadion Mandala Krida yang diajukan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY dalam Rancangan APBD Tahun 2027," kata Anton di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut Anton, penyusunan DED menjadi tahapan penting untuk memastikan renovasi Stadion Mandala Krida dapat dilaksanakan secara terarah, terencana, dan berkelanjutan.

Namun, penyusunan dokumen perencanaan tersebut masih harus menunggu hasil analisis teknis kondisi bangunan yang saat ini dilakukan tim kajian Universitas Gadjah Mada (UGM).

DPRD DIY Tunggu Hasil Kajian Teknis UGM Sebelum Renovasi Stadion Mandala Krida

Anton menjelaskan bahwa kajian teknis UGM mencakup sejumlah aspek bangunan Stadion Mandala Krida, mulai dari struktur, arsitektur, hingga sistem mekanikal, elektrikal, dan perpipaan atau mechanical, electrical, and plumbing (MEP).

Kajian tersebut diperlukan untuk mengetahui kondisi aktual stadion sekaligus menentukan langkah perbaikan yang sesuai dengan kelayakan bangunan.

Hingga kini, proses analisis masih berlangsung dan belum menghasilkan rekomendasi teknis final yang dapat dijadikan dasar pelaksanaan renovasi.

DPRD DIY berharap hasil kajian UGM dapat diperoleh pada akhir 2026 sehingga pemerintah daerah memiliki landasan teknis dalam menyusun rencana penanganan stadion.

"Saat ini masih menunggu hasil analisis tim kajian dari UGM. Setelah selesai analisis, nanti UGM akan menyampaikan kondisi Mandala Krida dan rekomendasi perbaikannya," kata Anton.

Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi acuan bagi Pemda DIY untuk mengidentifikasi bagian bangunan yang masih layak dipertahankan, membutuhkan perbaikan, maupun berpotensi harus dibongkar.

Anton menegaskan bahwa seluruh keputusan renovasi harus didasarkan pada kondisi faktual bangunan dan rekomendasi teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Langkah tersebut penting agar proses renovasi tidak dilakukan secara terburu-buru, melainkan berdasarkan kondisi faktual bangunan dan pertimbangan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Anton.

Dengan adanya hasil analisis tersebut, penyusunan DED diharapkan dapat menghasilkan perencanaan renovasi yang sesuai dengan kebutuhan penanganan Stadion Mandala Krida.

KPK Pastikan Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida Inkracht dan Persilakan Pemda DIY Manfaatkan Aset

Rencana renovasi Stadion Mandala Krida kembali mendapat perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan perkara dugaan korupsi pembangunan stadion tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan memasuki tahap eksekusi.

KPK juga menyatakan tidak terdapat pengembangan penyidikan lebih lanjut dalam perkara tersebut sehingga status hukumnya tidak lagi menjadi hambatan bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatan stadion.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Pemda DIY telah dipersilakan untuk kembali memanfaatkan Stadion Mandala Krida sebagai salah satu aset milik daerah.

"Saat ini kasus dugaan korupsi terkait dengan Stadion Mandala Krida telah inkracht, dan kami pastikan saat ini tidak ada pengembangan penyidikannya. Untuk itu, KPK mempersilakan kepada Pemda DIY untuk kembali memanfaatkannya secara optimal," kata Budi Prasetyo.

Kepastian hukum tersebut membuka kesempatan bagi Pemda DIY untuk melanjutkan langkah penanganan stadion dengan tetap memperhatikan kondisi dan kelayakan bangunan berdasarkan hasil kajian teknis.

Meski demikian, pelaksanaan renovasi masih membutuhkan tahapan perencanaan, termasuk penyelesaian kajian UGM dan penyusunan DED sebagai dasar pekerjaan fisik.

DPRD DIY Dorong Stadion Mandala Krida Kembali Dimanfaatkan untuk Kegiatan Olahraga

Komisi D DPRD DIY mendukung upaya pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi Stadion Mandala Krida sebagai fasilitas olahraga yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Dukungan tersebut juga diarahkan untuk memastikan aset daerah kembali berperan dalam menunjang kegiatan olahraga dan pembinaan atlet di wilayah DIY.

DPRD DIY berharap proses kajian teknis, penyusunan DED, dan perencanaan renovasi dapat berjalan secara bertahap sehingga pemulihan fungsi stadion memiliki dasar yang jelas.

Selain memperhatikan kelayakan bangunan, pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan rencana perbaikan sesuai dengan kebutuhan pemanfaatan stadion dalam jangka panjang.

"Kami mendukung penuh supaya fasilitas olahraga di Stadion Mandala Krida bisa segera dimanfaatkan," kata Anton.

Renovasi Stadion Mandala Krida selanjutnya bergantung pada hasil rekomendasi teknis UGM serta pembahasan usulan anggaran penyusunan DED dalam Rancangan APBD DIY Tahun 2027.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026