
Pantau - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana menilai keberadaan Undang-Undang Perampasan Aset tidak akan cukup menghasilkan penegakan hukum yang baik apabila aparat penegak hukum (APH) yang menjalankannya masih bermasalah.
Menurut Erry, pembentukan aturan mengenai perampasan aset perlu berjalan beriringan dengan pembenahan aparat dan praktik penegakan hukum.
Ia berpandangan undang-undang yang baik tidak akan memberikan hasil optimal apabila dijalankan oleh penegak hukum yang tidak baik.
Menurutnya, kondisi tersebut bahkan tidak lebih baik dibandingkan undang-undang yang kurang baik tetapi dijalankan oleh aparat penegak hukum yang baik.
“Jadi saya ingin mengajak kita semua fokus pada bagaimana memperbaiki penegak hukum dan penegakan hukumnya,” ungkap Erry.
Pernyataan tersebut disampaikan Erry dalam rapat bersama Komisi III DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta.
Ingatkan Risiko Perbedaan Penafsiran
Pada prinsipnya, Erry menyatakan mendukung konsep perampasan aset, tetapi mengingatkan agar pengaturannya tidak disusun dan diterapkan secara terlalu cepat maupun terlalu luas.
Menurutnya, kehati-hatian diperlukan karena Indonesia saat ini telah memiliki banyak ketentuan hukum yang dapat menimbulkan perbedaan interpretasi di antara aparat penegak hukum.
Erry menilai banyaknya regulasi membuat interpretasi terhadap ketentuan hukum dapat berbeda antara satu penegak hukum dengan penegak hukum lainnya.
Karena itu, ia mengingatkan agar UU Perampasan Aset nantinya tidak justru memperbesar ruang perbedaan penafsiran dalam penerapannya.
“Jangan sampai keberadaan UU Perampasan Aset justru menambah peluang penafsiran yang makin lebar. Kalau (penafsiran) makin mengerucut, makin bagus,” kata Erry.
Selain persoalan regulasi, Erry menyoroti hubungan antara perilaku masyarakat dengan kejelasan hukum serta konsistensi penegakan hukum.
Ia menilai perilaku seseorang dapat berubah ketika berhadapan dengan hukum dan sistem penegakan hukum yang jelas.
Sebagai contoh, Erry menyebut seseorang cenderung lebih berhati-hati ketika berada di luar negeri karena menghadapi petugas yang menjalankan aturan secara disiplin.
Meski mengkritik praktik penegakan hukum, Erry menegaskan dirinya tidak menganggap seluruh aparat penegak hukum maupun aparatur negara bermasalah.
“Yang di luar itu masih banyak polisi yang baik, masih banyak jaksa yang baik, masih banyak KPK yang baik, dan masih banyak ASN yang baik,” ungkapnya.
Dorong Reformasi dan Penerapan Berdasarkan Bukti
Erry mengungkapkan bahwa ketika menjadi komisioner KPK, dirinya pernah merekomendasikan reformasi birokrasi di bidang penegakan hukum kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Reformasi tersebut direkomendasikan dimulai dari Mahkamah Agung, kemudian Kejaksaan, dan dilanjutkan dengan Kepolisian.
Namun, menurut Erry, pelaksanaan rekomendasi reformasi tersebut baru berjalan sebagian di lingkungan Mahkamah Agung.
Karena itu, ia menilai reformasi juga perlu dilakukan di lingkungan Kejaksaan dan Kepolisian.
Dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, Erry turut menyoroti besarnya kewenangan yang nantinya dapat dimiliki aparat penegak hukum.
Menurutnya, kewenangan yang besar harus disertai kehati-hatian agar mekanisme perampasan aset tidak diterapkan secara sembarangan kepada masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar perampasan aset tidak diberlakukan dengan cara yang sama terhadap semua orang tanpa mempertimbangkan bukti yang jelas.
“Jangan perampasan aset sembarangan. Jangan berlaku sama semua orang, tanpa bukti yang jelas,” kata Erry.
Secara keseluruhan, Erry menekankan pembahasan RUU Perampasan Aset perlu berjalan beriringan dengan pembenahan aparat, reformasi lembaga penegak hukum, penyempitan ruang perbedaan interpretasi, serta penerapan kewenangan berdasarkan bukti yang jelas.
- Penulis :
- Arian Mesa




