
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek sebagai landasan hukum pelaksanaan demutualisasi bursa efek di Indonesia.
Demutualisasi menjadi salah satu bagian penting dalam rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia dengan mengubah struktur kepemilikan sekaligus mendorong terbentuknya bursa efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan struktur demutualisasi memungkinkan kepemilikan bursa efek diperluas kepada anggota bursa, investor strategis, dan publik.
“Struktur demutualisasi bursa efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi bursa efek,” ungkap Hasan.
Kepemilikan Bursa Efek Tak Lagi Terbatas pada Anggota Bursa
Penerbitan POJK Nomor 13 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut amanat Angka 63 angka 3a Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Undang-undang tersebut memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut mengenai pemegang saham bursa efek melalui POJK.
Sebelum demutualisasi, kepemilikan saham bursa efek dalam struktur mutual terbatas hanya kepada anggota bursa efek.
Melalui struktur demutual, saham bursa efek nantinya dapat dimiliki oleh orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik yang berstatus anggota bursa efek maupun bukan anggota bursa efek.
POJK Nomor 13 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek utama dalam proses dan struktur demutualisasi, termasuk ketentuan mengenai saham bursa efek serta pemisahan antara kepemilikan saham dan keanggotaan bursa efek.
Regulasi tersebut juga mengatur pelaksanaan demutualisasi, pemisahan fungsi pengaturan dan pengawasan dari fungsi bisnis, pembagian dividen, serta kewajiban mengenai laporan bursa efek.
Pemegang Saham Dibatasi Maksimal 5 Persen Tanpa Persetujuan OJK
Berdasarkan POJK Nomor 13 Tahun 2026, seorang pemegang saham pada prinsipnya dapat memiliki paling banyak 5 persen dari jumlah saham bursa efek yang telah dikeluarkan.
Kepemilikan saham lebih dari 5 persen hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan OJK.
Mekanisme persetujuan tersebut ditujukan untuk mencegah dominasi dan konsentrasi kepemilikan atau pengendalian bursa efek oleh satu pihak sehingga independensi bursa tetap terjaga.
Setiap pihak juga dilarang memiliki saham bursa efek secara mayoritas atau lebih dari 50 persen, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui pihak terafiliasi.
Kepemilikan bursa efek oleh pihak selain anggota bursa diperbolehkan sepanjang independensi bursa efek tetap terjaga, sementara kepemilikan saham wajib dipisahkan dari status keanggotaan di bursa efek.
OJK Perkuat Pengawasan dan Jaga Independensi Bursa
Demutualisasi harus dilaksanakan dengan tetap mempertahankan independensi bursa efek dan integritas pasar serta tidak mengurangi fungsi pengaturan dan pengawasan OJK.
POJK Nomor 13 Tahun 2026 turut mengatur proses pemilihan direksi dan dewan komisaris bursa efek yang wajib terlebih dahulu menjalani penilaian uji kemampuan dan kepatutan oleh OJK.
Pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris bursa efek dalam menjalankan tugas dan kewenangannya juga wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
Secara keseluruhan, POJK Nomor 13 Tahun 2026 menjadi kerangka hukum perubahan struktur bursa efek dari sistem kepemilikan yang terbatas pada anggota bursa menuju kepemilikan yang lebih luas dengan pembatasan kepemilikan, penjagaan independensi, dan penguatan pengawasan OJK.
- Penulis :
- Shila Glorya




