
Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua lokasi di Jakarta pada Minggu (2/8) untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Layanan SIM Keliling tersebut tersedia di Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald's Duren Sawit, Jakarta Timur, serta di Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Pemohon diwajibkan membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Biaya dan Ketentuan Layanan
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.
Tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000.
Tarif perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
Perpanjangan SIM B hanya dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena persyaratan dokumen yang berbeda untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
- Penulis :
- Gerry Eka



