
Pantau - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mulai memberlakukan program insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 3 Agustus hingga 5 September 2026 sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Insentif yang diberikan pertama, pembebasan sanksi administrasi berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen, kecuali motor baru," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tengah Andi Irman.
Selain penghapusan denda, pemerintah juga memberikan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen terhadap tunggakan pajak hingga tahun 2025.
Insentif serupa juga berlaku bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Sulawesi Tengah, yakni berupa penghapusan denda 100 persen dan potongan pokok pajak sebesar 50 persen.
Berlaku hingga 5 September
Program tersebut dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Kami berharap bahwa dengan waktu yang sangat singkat ini, betul-betul masyarakat bisa memanfaatkan waktu ini untuk melengkapi administrasi-administrasi kelengkapan surat-surat kendaraan bermotornya,” ungkap Andi Irman.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
“Karena itu kami hadir dengan program ini untuk meringankan beban masyarakat. Dengan ketentuan setelah mereka membayar pajak, berharap ke depannya masyarakat ini sudah taat bayar pajak,” ujarnya.
Wajib Pajak Berkesempatan Raih Umrah Gratis
Bapenda Sulawesi Tengah juga menyiapkan program penghargaan bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Hadiah utama berupa perjalanan umrah gratis akan diundi pada Desember 2026.
Program tersebut berlaku bagi wajib pajak di seluruh 13 kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah dengan total 13 pemenang yang masing-masing mewakili satu daerah.
“Hadiah utamanya itu adalah 13 nama yang akan kita undi yang menang untuk melaksanakan umrah gratis. Jadi ini salah satu reward kepada masyarakat yang taat bayar pajak,” ungkap Andi Irman.
- Penulis :
- Gerry Eka



