
Pantau - Polsek Pademangan menangkap dua pria berinisial AR (45) dan TN (44) yang diduga mencuri kabel tanam di Jalan Lodan Raya, samping Apartemen Mediterania Marina Residences, Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, setelah menerima laporan dari masyarakat pada Rabu (29/7) dini hari.
Pelaku Ditangkap Bersama Barang Bukti
Kepala Unit Reskrim Polsek Pademangan AKP Doly Septian mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Rabu (29/7) pukul 01.42 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat.
“Kami menangkap kedua pelaku pada Rabu (29/7) pukul 01.42 WIB setelah melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat,” ungkap AKP Doly Septian.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit linggis, enam gergaji besi, lima tang potong, satu pemotong, dua gunting, Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 kilovolt, tali tambang, serta alat lain yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
AKP Doly menjelaskan aksi pencurian terjadi sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Lodan Raya, samping Apartemen Mediterania Marina Residences, Ancol, Jakarta Utara.
Setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Reskrim Polsek Pademangan melakukan pengecekan lokasi dan menyusuri area kejadian hingga mencurigai sekelompok orang yang berada tidak jauh dari lokasi.
“Kedua pelaku berhasil ditangkap dengan sejumlah barang bukti. Keduanya saat ini diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Pelaku Positif Narkoba dan Terancam Tujuh Tahun Penjara
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian kabel tersebut.
Menurut AKP Doly, hasil penjualan kabel rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membeli narkoba.
“Kami sudah tes urine kedua pelaku dan dinyatakan positif narkoba,” katanya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 477 juncto Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan juncto pengeroyokan terhadap barang.
“Kedua pelaku diancam pidana maksimal tujuh tahun,” tegasnya.
- Penulis :
- Gerry Eka



