HOME  ⁄  Nasional

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas Digelar 11 Agustus 2026 di PN Jakarta Pusat

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas Digelar 11 Agustus 2026 di PN Jakarta Pusat
Foto: Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap dua di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 14/7/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Pantau - Sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama periode 2020–2024 akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Sidang tersebut akan dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani.

Ketua majelis akan didampingi oleh hakim anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan, "Ketua majelis akan didampingi oleh anggota majelis Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji."

Selain terhadap Yaqut, surat dakwaan juga akan dibacakan kepada Isfhah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba.

Keempat terdakwa akan menjalani persidangan dalam perkara yang sama.

Perjalanan Penanganan Perkara

Komisi Pemberantasan Korupsi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Meski tidak menjadi tersangka, Fuad Hasan Masyhur sempat dicegah bepergian ke luar negeri.

Pada 24 Februari 2026, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Penahanan hingga Pelimpahan Berkas

Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026.

Ishfah Abidal Aziz ditahan lima hari setelah penahanan Yaqut.

Pada 19 Maret 2026, status penahanan Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga.

Pada 24 Maret 2026, Yaqut kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK.

KPK menetapkan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba sebagai tersangka baru pada 30 Maret 2026.

Kedua tersangka tersebut ditahan pada 8 Juni 2026.

Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri karena mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan.

KPK kembali menahan Yaqut pada 9 Juli 2026.

Pada 14 Juli 2026, KPK mengumumkan telah melimpahkan berkas perkara Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya kepada Jaksa Penuntut Umum KPK.

Penulis :
Shila Glorya