HOME  ⁄  Nasional

TNI AL Mengungkap Penyelundupan 42 Karung Pasir Timah Ilegal Senilai Rp1,3 Miliar di Perairan Lingga

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

TNI AL Mengungkap Penyelundupan 42 Karung Pasir Timah Ilegal Senilai Rp1,3 Miliar di Perairan Lingga
Foto: Pengungkapan kasus penggagalan penyelundupan pasir timah di Kabupaten Lingga yang digelar oleh unsur gabungan TNI AL di Lingga, Kepri, Senin 3/8/2026 (sumber: ANTARA/Angiela)

Pantau - TNI Angkatan Laut (TNI AL) mengungkap kasus penyelundupan 42 karung pasir timah ilegal di perairan Pekajang, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, dalam operasi gabungan yang berlangsung pada Minggu, 26 Juli 2026, dengan mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti yang diperkirakan bernilai sekitar Rp1,3 miliar.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Pengungkapan kasus bermula pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB setelah tim gabungan menerima informasi mengenai adanya aktivitas ilegal di perairan Pekajang.

Tim kemudian melakukan penyisiran di lokasi dan menemukan dua kapal cepat berada di sekitar keramba jaring apung.

Petugas selanjutnya melakukan pendalaman terhadap pemilik keramba jaring apung yang hasil pemeriksaannya mengindikasikan bahwa lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat transaksi penyelundupan pasir timah.

Tim kemudian melakukan penyelaman di bawah keramba dan menemukan 42 karung berisi pasir timah yang disembunyikan pada kedalaman sekitar empat hingga lima meter di bawah permukaan laut.

Setelah penemuan barang bukti, TNI AL berkoordinasi dengan Lanal Dabo Singkep dan unsur KRI Beladau untuk melaksanakan patroli serta pengamanan di lokasi.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AL yang merupakan pemilik keramba jaring apung tempat penyimpanan pasir timah.

Selain menyita 42 karung pasir timah, petugas turut mengamankan satu pucuk senapan angin, satu pucuk air shotgun, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Terduga pelaku AL beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Lanal Dabo Singkep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Modus Penyelundupan dan Pendalaman Penyidikan

Komandan Komando Daerah Maritim (Kodaeral) IV Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko mengungkapkan, "Petugas mengamankan satu orang beserta 42 karung pasir timah yang diduga akan diselundupkan. Modusnya pasir timah disembunyikan di bawah keramba jaring apung pada kedalaman sekitar empat sampai lima meter di bawah permukaan laut. Berdasarkan informasi, pasir timah ini diduga akan dikirim ke Malaysia."

Penyidik TNI AL masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut, termasuk dugaan adanya sindikat yang mengangkut pasir timah dari lokasi penyimpanan menuju kapal di tengah laut sebelum diselundupkan ke luar negeri.

Berkat Widjanarko juga mengatakan, "Dugaan sementara memang akan dikirim ke Malaysia dengan metode ship-to-ship. Masih kami dalami apakah ada pihak lain atau sindikat yang terlibat dalam proses pengiriman tersebut."

Hasil uji laboratorium PT Timah di Kundur menunjukkan kandungan timah (Sn) dalam pasir tersebut berkisar antara 53 hingga 67 persen.

Berkat Widjanarko menyampaikan, "Dari hasil uji laboratorium PT Timah di Kundur, kandungan timah (Sn) pasir tersebut berkisar antara 53 hingga 67 persen. Artinya pasir timah ini memiliki nilai ekonomi yang tinggi."

Kandungan timah sebesar 53 hingga 67 persen tersebut menunjukkan pasir timah yang diamankan memiliki nilai ekonomi tinggi dengan estimasi nilai barang bukti mencapai sekitar Rp1,3 miliar.

Penulis :
Shila Glorya