HOME  ⁄  Nasional

Dave Laksono Sebut Kenaikan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan Harus Diiringi Penguatan Kapasitas Kelembagaan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Dave Laksono Sebut Kenaikan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan Harus Diiringi Penguatan Kapasitas Kelembagaan
Foto: (Sumber :Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono. Foto: Arief/Karisma.)

Pantau - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) harus dibarengi dengan penguatan kapasitas kelembagaan guna meningkatkan profesionalisme dan kesiapan sektor pertahanan nasional.

Dave menyampaikan kebijakan yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto itu merupakan bentuk komitmen negara dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pertahanan sekaligus memperkuat kemampuan Indonesia menghadapi berbagai tantangan strategis.

DPR Sambut Kenaikan Tukin

Dave mengungkapkan, "Komisi I DPR RI menyambut baik keputusan Presiden untuk menaikkan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan."

Menurutnya, penyesuaian tunjangan kinerja menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI dan aparatur sipil di lingkungan Kemhan agar semangat pengabdian dan profesionalisme dalam menjalankan tugas negara semakin kuat.

Dave mengungkapkan, "Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, serta melindungi kepentingan nasional."

Dorong Penguatan Kapasitas Pertahanan

Dave menegaskan peningkatan kesejahteraan harus diikuti penguatan kapasitas kelembagaan agar implementasi kebijakan dapat mendukung kesiapan pertahanan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi TNI maupun Kementerian Pertahanan sesuai amanat konstitusi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan tunjangan kinerja melalui Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

Kebijakan tersebut menjadi penyesuaian pertama terhadap besaran tunjangan kinerja setelah sekitar delapan tahun tidak mengalami perubahan.

Penulis :
Ahmad Yusuf