
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun meminta aparat penegak hukum mengusut secara profesional, objektif, dan tuntas dugaan pelibatan anak dalam promosi rokok elektronik (vape) yang tengah ditangani Polda Metro Jaya, serta menegakkan hukum secara tegas apabila ditemukan unsur pidana.
Adang menegaskan anak tidak boleh dijadikan objek promosi produk yang mengandung zat adiktif karena negara memiliki kewajiban melindungi anak dari berbagai bentuk eksploitasi yang dapat membahayakan tumbuh kembang mereka.
Minta Penegakan Hukum Dilakukan Tegas
Adang mengungkapkan, "Anak-anak tidak boleh dijadikan objek promosi produk yang mengandung zat adiktif. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi yang dapat membahayakan tumbuh kembang mereka. Apabila terdapat unsur pidana, tentu harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku."
Menurut mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut, perkembangan teknologi dan media sosial telah membuka ruang promosi yang semakin luas sehingga kreator konten maupun pelaku usaha digital harus memahami bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat mengesampingkan tanggung jawab hukum dan moral, terutama ketika melibatkan anak di bawah umur.
Ia menilai setiap bentuk promosi produk yang ditujukan kepada anak atau melibatkan anak harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.
Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital
Adang menegaskan, "Media sosial bukan ruang tanpa aturan. Siapa pun yang membuat konten harus memahami batas-batas hukum dan etika. Jangan sampai mengejar popularitas atau keuntungan ekonomi dengan mengorbankan hak-hak anak yang telah dilindungi oleh undang-undang."
Ia juga mengajak platform digital, orang tua, lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital anak serta meningkatkan literasi digital agar anak tidak menjadi sasaran eksploitasi maupun promosi produk yang tidak layak bagi usia mereka.
Adang menambahkan dirinya akan terus mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan serta mendorong penguatan sistem perlindungan anak di ruang digital agar kasus serupa tidak terulang.
Ia mengungkapkan, "Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan pernah menjadikan anak sebagai alat untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Keselamatan, kesehatan, dan masa depan anak harus menjadi prioritas di atas segalanya."
- Penulis :
- Aditya Yohan



