
Pantau - Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan penyelidikan kasus dugaan penculikan terhadap atlet golf Jesslyn Wijaya setelah penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana penculikan dalam peristiwa yang dilaporkan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan penyidik saat ini tengah menjadwalkan gelar perkara sebagai bagian dari proses penghentian penyelidikan.
"Iya dihentikan. Kami sedang menjadwalkan gelar perkara untuk penghentian penyelidikan," ungkap Roby.
Ia menegaskan hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa peristiwa yang semula dilaporkan sebagai dugaan penculikan bukan merupakan tindak pidana penculikan.
"Iya, bukan penculikan," ujarnya.
Seluruh Pihak Sudah Dimintai Keterangan
Roby mengatakan penyidik telah meminta keterangan dari seluruh pihak yang diperlukan, termasuk Jesslyn Wijaya dan pelapor, sehingga rangkaian penyelidikan dinyatakan telah selesai.
"Sudah, semuanya sudah dimintai keterangan. Selesai," katanya.
Berawal dari Laporan Teman Korban
Kasus ini bermula ketika Polres Metro Jakarta Pusat menerima laporan dugaan penculikan Jesslyn Wijaya dari seorang teman korban berinisial NA.
Dalam laporan tersebut, Jesslyn disebut diduga dibawa paksa oleh beberapa orang dari sebuah restoran di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat, pada 13 Juli 2026.
Namun, dalam perkembangan penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa Jesslyn meninggalkan Indonesia pada 14 Juli 2026 bersama ibu dan bibinya menuju Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum melanjutkan perjalanan ke Bangkok.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para pihak, penyidik menyimpulkan peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana penculikan sehingga proses penyelidikan resmi dihentikan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



