
Pantau - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung membongkar laboratorium gelap atau clandestine laboratory yang diduga digunakan untuk meracik cairan rokok elektrik atau liquid vape mengandung narkotika golongan I di wilayah Bandung.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliesta Ageng Wicaksana mengatakan polisi menangkap dua pria berinisial RGP (35) dan OBP (34) dalam pengungkapan kasus tersebut.
Polisi turut menyita 400 cartridge berisi liquid narkotika yang potensi nilai peredarannya berdasarkan rencana harga jual mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
"Zat ini bukan sekadar stimulan biasa, melainkan narkotika sintetis golongan I yang memicu ketergantungan ekstrem dan efek kerusakan fatal pada saraf," kata Oliesta di Bandung, Kamis.
Polisi Gerebek Dua Lokasi di Bandung
Pengungkapan kasus bermula ketika polisi menangkap tersangka pertama di Gang Bongkaran, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, pada 14 September 2026.
Setelah penangkapan tersebut, tim kepolisian melakukan pengembangan penyelidikan menuju lokasi kedua di kawasan Cikuya Mekar, Desa Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan RGP dan OBP yang sehari-hari diketahui bekerja sebagai mitra pengemudi ojek daring.
RGP diduga berperan sebagai peracik utama liquid yang mengandung narkotika, sedangkan OBP diduga membantu proses pencampuran berbagai bahan baku kimia.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 400 cartridge yang telah berisi liquid, plastik klip, alat pemanas listrik, serta sejumlah botol berisi bahan kimia pelarut dan stimulan.
Oliesta menyebut beberapa bahan yang diamankan polisi antara lain alkohol, propilen glikol (PG), dan gliserin nabati (VG).
Berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik, cairan yang diamankan dinyatakan positif mengandung MDMB-4en-PINACA yang termasuk narkotika sintetis golongan I.
"Dampaknya jauh melampaui kondisi teler biasa, dapat menyebabkan kejang, hilang kesadaran, keracunan akut, hingga kematian akibat overdosis," ujar Oliesta.
Polisi Gagalkan Peredaran Sebelum Liquid Dipasarkan
Menurut Oliesta, polisi berhasil membongkar kegiatan tersebut sebelum ratusan cartridge berisi liquid narkotika sempat diedarkan di pasar.
Setiap cartridge tersebut rencananya dijual seharga Rp3,5 juta sehingga 400 cartridge memiliki potensi nilai peredaran sekitar Rp1,4 miliar berdasarkan rencana harga jual.
"Alhamdulillah kegiatan ini dapat kami ungkap sebelum barang ini sempat dipasarkan. Rencananya akan dijual per cartridge senilai Rp3.500.000," ujar Oliesta.
Oliesta mengimbau masyarakat mewaspadai peredaran narkotika dalam berbagai bentuk, termasuk narkotika yang disamarkan melalui produk rokok elektrik.
Masyarakat juga diminta melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain yang disangkakan penyidik.
"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 15 tahun atau pidana maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup," kata Oliesta.
- Penulis :
- Shila Glorya




