
Pantau - PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus memperkuat keamanan dan kerahasiaan data pelanggan seiring meningkatnya penggunaan layanan perjalanan berbasis digital melalui penguatan kebijakan pelindungan data, pengamanan sistem, pengendalian akses, penanganan insiden siber, serta penyampaian informasi yang jelas mengenai penggunaan data pelanggan.
Anne Purba selaku Vice President Corporate Communication KAI mengatakan digitalisasi telah mempermudah proses perjalanan mulai dari pencarian jadwal, pembelian tiket, pembayaran, pengelolaan perjalanan, hingga proses boarding.
Anne mengungkapkan, "Pelanggan mempercayakan sejumlah informasi kepada KAI ketika menggunakan layanan digital. Kepercayaan tersebut kami jaga melalui penguatan sistem, tata kelola, kompetensi pekerja, dan mekanisme pelindungan data yang terus dievaluasi."
Dalam Laporan Keberlanjutan 2025, KAI menyebut perkembangan teknologi digital menghadirkan risiko keamanan siber, kerentanan perangkat lunak, serta potensi penyalahgunaan data pribadi sehingga keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi perhatian utama dalam pengelolaan layanan digital.
KAI juga menyediakan Kebijakan Privasi pada aplikasi Access by KAI agar pelanggan memahami jenis data yang dikelola, tujuan penggunaan data, masa penyimpanan data, hingga mekanisme penghapusan data.
Langkah tersebut sejalan dengan tema HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur," yang dalam konteks pelayanan digital juga berkaitan dengan kemampuan bangsa mengelola teknologi dan menjaga informasi masyarakat secara bertanggung jawab.
Face Recognition Bersifat Sukarela
Berdasarkan data internal KAI, sebanyak 5.555.034 pelanggan kereta api jarak jauh telah menggunakan fasilitas Face Recognition Boarding Gate sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Layanan tersebut memudahkan proses boarding karena identitas pelanggan diverifikasi secara otomatis menggunakan data wajah yang telah terhubung dengan tiket perjalanan sehingga pelanggan yang telah terdaftar tidak perlu lagi menunjukkan boarding pass, e-boarding pass, maupun KTP.
KAI menegaskan penggunaan Face Recognition bersifat sukarela sehingga pelanggan harus memberikan persetujuan saat registrasi melalui Access by KAI, mesin Check-in Counter di stasiun, atau petugas Customer Service.
Anne mengatakan, "Persetujuan pelanggan menjadi bagian penting dalam layanan Face Recognition. Pelanggan tetap dapat menggunakan mekanisme boarding lain yang tersedia apabila tidak mendaftarkan data wajahnya."
Data yang digunakan dalam layanan Face Recognition meliputi nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan foto wajah yang disimpan dalam infrastruktur sistem KAI khusus untuk operasional Face Recognition Boarding Gate.
Berdasarkan Laporan Keberlanjutan 2025, data registrasi Face Recognition disimpan selama satu tahun dan akan dihapus secara otomatis setelah masa penyimpanan berakhir, sementara pelanggan juga dapat mengajukan penghapusan data lebih awal melalui Access by KAI atau petugas Customer Service di stasiun.
Access by KAI Layani Jutaan Transaksi
Hingga 30 Juni 2026, Access by KAI mencatat 30.449.049 pengguna terdaftar, 9.058.935 pengguna aktif, serta 41.011.320 kali unduhan kumulatif.
Sepanjang Semester I 2026, aplikasi tersebut melayani 17.009.374 transaksi tiket KA Utama dan KA Lokal atau setara 76,34 persen dari seluruh transaksi melalui kanal penjualan kedua layanan tersebut.
Sebanyak 24.544.468 pelanggan KA Utama dan KA Lokal juga memperoleh tiket melalui Access by KAI atau setara 73,68 persen dari total volume pelanggan melalui seluruh kanal penjualan.
Anne menyatakan besarnya penggunaan aplikasi menunjukkan layanan digital telah menjadi bagian penting dalam perjalanan pelanggan karena kini Access by KAI digunakan untuk melihat jadwal, membeli tiket, membatalkan tiket, mengubah jadwal perjalanan, mengakses e-boarding pass, mendaftarkan Face Recognition, hingga memanfaatkan berbagai layanan pendukung dalam ekosistem KAI Group.
Anne mengatakan, "Semakin luas penggunaan layanan digital, semakin besar pula tanggung jawab KAI dalam menjaga sistem dan data pelanggan. Kemudahan pelayanan harus berjalan bersama keamanan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak pelanggan."
KAI Terapkan ISO 27001 dan Bentuk CSIRT
KAI menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi berstandar internasional ISO 27001 sebagai acuan dalam mengelola risiko keamanan informasi, mengatur akses terhadap data, serta menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan informasi.
Perusahaan juga membentuk Computer Security Incident Response Team (CSIRT) yang bertugas menangani, mengoordinasikan, dan merespons setiap insiden keamanan siber.
Selain itu, KAI menetapkan Data Protection Officer (DPO) untuk mengawal penerapan kebijakan pelindungan data dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan pelindungan data.
Berdasarkan Laporan Keberlanjutan 2025, tingkat kematangan tata kelola teknologi informasi KAI mencapai sekitar level 3,8.
KAI juga melakukan pemeriksaan kerentanan dan pengujian keamanan sistem secara berkala untuk menemukan potensi celah pada aplikasi maupun infrastruktur digital sebelum mengganggu pelayanan serta mencegah risiko terhadap informasi pelanggan.
Pengelolaan data pelanggan dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan kebijakan internal perusahaan, disertai edukasi berkelanjutan kepada pekerja mengenai keamanan informasi, pengelolaan akses, serta tanggung jawab dalam memproses data.
Anne menutup pernyataannya dengan mengatakan, “KAI akan terus memperkuat teknologi, tata kelola, dan kesiapan penanganan insiden seiring perkembangan layanan digital. Bagi KAI, menjaga perjalanan pelanggan juga berarti menjaga informasi yang telah dipercayakan kepada perusahaan.”
- Penulis :
- Arian Mesa



