HOME  ⁄  Nasional

Tiga Korban TPPO dari Libya Dipulangkan ke Indonesia, Polda Metro Jaya Tegaskan Komitmen Lindungi Korban

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Tiga Korban TPPO dari Libya Dipulangkan ke Indonesia, Polda Metro Jaya Tegaskan Komitmen Lindungi Korban
Foto: Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta, Selasa 4/8/2026 (sumber: ANTARA/Mario Sofia Nasution)

Pantau - Polda Metro Jaya menyatakan tiga wanita korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Libya telah dipulangkan ke Indonesia melalui koordinasi lintas negara dan lintas instansi, serta tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, "Hari ini kami menyampaikan proses pemulangan tiga warga negara Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dari Libya, yaitu inisial NAR, SS, dan NKR."

Pemulangan Korban dan Pendampingan

Onkoseno menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang dialami ketiga korban.

Ia menegaskan kepulangan ketiga korban bukan hanya mengakhiri perjalanan panjang dari luar negeri.

Menurutnya, kepulangan tersebut juga menjadi awal proses perlindungan, pendampingan, dan pemulihan agar para korban dapat kembali menjalani kehidupan yang aman.

Onkoseno mengatakan, "Proses ini merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi warga negaranya."

Ia menjelaskan Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak terus bersinergi dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) serta para pemangku kepentingan lainnya.

Sinergi tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan penanganan perkara berjalan dengan baik.

Polda Metro Jaya bersama kementerian dan lembaga terkait, khususnya KP2MI, berkomitmen menuntaskan penanganan perkara sekaligus memulihkan hak-hak korban.

Onkoseno menambahkan kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang merampas hak-hak korban.

Ia menyebut penanganan TPPO harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari pencegahan, perlindungan korban, hingga penegakan hukum terhadap para pelaku.

Onkoseno mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memilih jalur pekerjaan ke luar negeri.

Ia meminta masyarakat hanya menggunakan agen penyalur resmi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan TPPO jaringan pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural ke Libya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial R dan DY.

Iman mengatakan, "Jaringan para tersangka diduga telah memberangkatkan sedikitnya 105 Calon Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri dalam periode tahun 2023 sampai dengan 2026."

Pengungkapan kasus bermula dari Laporan Polisi Model A tertanggal 3 Juli 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, para korban awalnya direkrut dengan iming-iming bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Turki.

Korban dijanjikan gaji sekitar Rp7 juta per bulan.

Untuk menarik minat korban, para tersangka juga memberikan uang saku kepada keluarga korban atau fee sekitar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.

Setelah seluruh proses administrasi, seperti pembuatan paspor, pengurusan visa, dan pemeriksaan kesehatan selesai, para korban tidak diberangkatkan ke Turki sesuai janji.

Para korban justru dikirim ke Libya sebagai ART melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Selama berada di Libya, para korban diduga mengalami eksploitasi berat.

Bentuk eksploitasi yang dialami korban antara lain tidak menerima gaji.

Paspor para korban ditahan.

Korban tidak memperoleh makanan yang layak.

Korban mengalami pembatasan kebebasan.

Korban juga diduga mengalami kekerasan fisik dan psikis.

Penulis :
Shila Glorya