
Pantau - Sebanyak 2.000 unit rumah tidak layak huni di Kota Surabaya akan menerima manfaat Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2026 setelah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memutuskan menambah kuota bantuan guna meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah.
Program tersebut ditujukan agar masyarakat dapat tinggal di rumah yang lebih layak huni sekaligus meningkatkan kualitas hidup mereka.
Menteri Maruarar Sirait menyampaikan keputusan tersebut saat meninjau pelaksanaan Program BSPS di Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.
Menteri Maruarar Sirait mengatakan, "Saya putuskan kuota bedah rumah di Kota Surabaya yang sebelumnya tahun 2025 sebanyak 187 unit dan tahun 2026 sebanyak 1.096 unit, hari ini saya naikkan menjadi 2.000 unit untuk tahun 2026,"
Kuota BSPS Ditambah dan Pengawasan Diperketat
Sebelumnya, kuota bedah rumah di Kota Surabaya tercatat sebanyak 187 unit pada tahun 2025.
Pada awal perencanaan tahun 2026, pemerintah mengalokasikan sebanyak 1.096 unit rumah untuk Program BSPS di Kota Surabaya.
Kuota tersebut kemudian ditingkatkan menjadi 2.000 unit agar lebih banyak rumah tidak layak huni dapat diperbaiki.
Menteri Maruarar Sirait menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir karena pelaksanaan Program BSPS tidak akan dikenakan potongan biaya.
Ia mengungkapkan, "Bahkan, jika ditemukan adanya pungutan, masyarakat bisa melaporkannya pada saluran yang sudah disediakan,"
Program BSPS diberikan secara khusus kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan sasaran penerima dari kelompok desil 1 hingga desil 4.
Pemerintah memastikan program tersebut disalurkan secara tepat sasaran sekaligus terus memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh bantuan.
Menteri Maruarar Sirait mengatakan, "Selain itu, saat ini pemerintah terus memberikan kemudahan-kemudahan kepada masyarakat supaya bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah termasuk di dalamnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan syarat dan ketentuan untuk mendapatkan program tersebut,"
Persyaratan Dipermudah dan Cakupan Perbaikan Diperluas
Berdasarkan ketentuan terbaru, calon penerima BSPS tidak lagi diwajibkan memiliki dokumen kepemilikan rumah yang telah diverifikasi.
Persyaratan penerima bantuan kini cukup melalui surat pernyataan.
Menteri Maruarar Sirait menjelaskan, "Masyarakat cukup membuat surat pernyataan bahwa mereka merupakan Warga Negara Indonesia, menempati rumah satu-satunya yang telah dihuni minimal satu tahun, berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan desil 1 hingga desil 4, serta belum pernah menerima bantuan bedah rumah dalam lima tahun terakhir,"
Surat pernyataan tersebut memuat keterangan bahwa penerima merupakan Warga Negara Indonesia, menempati satu-satunya rumah yang telah dihuni minimal satu tahun, berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan desil 1 hingga desil 4, serta belum pernah menerima bantuan bedah rumah dalam lima tahun terakhir.
Pemerintah juga memperluas cakupan bantuan melalui regulasi terbaru.
Sebelumnya, bantuan hanya dapat diberikan apabila terjadi kerusakan pada struktur utama bangunan.
Kini, kerusakan pada satu komponen rumah saja sudah dapat menjadi dasar pemberian bantuan perbaikan.
Menteri Maruarar Sirait mengatakan, "Kalau sebelumnya harus kerusakan struktur utama, sekarang satu komponen rumah yang rusak pun sudah bisa diperbaiki. Yang penting rumah masyarakat menjadi lebih layak huni,"
Salah seorang penerima manfaat Program BSPS, Asih, mengaku bersyukur karena rumahnya akan diperbaiki melalui bantuan pemerintah.
Asih mengaku tidak mampu memperbaiki rumahnya sendiri akibat keterbatasan ekonomi.
Pembangunan rumah milik Asih direncanakan dimulai pada 5 Agustus dan selesai pada 5 September.
Asih sehari-hari bekerja sebagai penjual makanan dengan penghasilan yang minim.
Asih mengatakan, “Rencananya pembangunan mulai tanggal 5 Agustus sampai dengan tanggal 5 September. Saya sehari-hari berjualan makanan dengan penghasilan yang minim,”
- Penulis :
- Shila Glorya



